Tiga Tersangka Pembakaran Lahan di Barito Selatan Diamankan Polres, Satu Pemberi Upah Masih Buron

Pewarta: Mas Har
Kapolres Barito Selatan AKBP Jecson R. Hutapea didampingi jajaran dan instansi terkait saat konferensi pers pengungkapan kasus pembakaran lahan di Desa Dangka, Kecamatan Dusun Selatan (foto: DINAMIKA KALTENG/mas)

BUNTOK – Kepolisian Resor (Polres) Barito Selatan, Polda Kalimantan Tengah, mengungkap kasus pembakaran lahan yang dilakukan untuk membuka kebun kelapa sawit.

Dalam konferensi pers pada Senin, 4 Agustus 2025, Kapolres Barsel AKBP Jecson R Hutapea, SIK, MH mengungkapkan telah menetapkan tiga orang tersangka yang diduga kuat sengaja membakar lahan seluas 5 hektar di wilayah Desa Dangka, Kecamatan Dusun Selatan.

“Ketiga tersangka adalah RA (42), RD (27), dan U (46), ketiganya warga Kabupaten Barito Timur. Mereka mengaku membakar lahan atas perintah seseorang berinisial PS yang memberi upah sebesar Rp150.000 per hari,” jelas Kapolres Jecson didampingi Kabag Ops AKP Nurtata, Kasat Reskrim Iptu Doni Ardi Syaputra, Kepala BPBD Barsel Cahya Sampurno, dan Kepala Manggala Agni Barsel Imanuel.

Kapolres menyebut, peristiwa itu terjadi pada Rabu, 30 Juli 2025 di lahan Jl. Simpang Baruang – Telang Andrau, Desa Dangka. Tim gabungan dari Polres Barsel, Polsek Dusun Selatan, BPBD Barsel, Koramil, KPHP, dan MPA Desa Dangka mendatangi lokasi usai mendapat informasi titik api melalui aplikasi BRIN FIRE HOTSPOT milik BPBD.

“Saat proses pemadaman sekitar pukul 16.00 WIB, petugas menemukan ketiga tersangka di lokasi dan mereka mengakui sedang membersihkan lahan dengan cara dibakar. Kegiatan itu sudah dilakukan sejak 23 Juli 2025,” terang Kapolres.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni dua unit chainsaw oranye merk New West, satu korek gas merk Nagoya, satu jeriken berisi sisa pertalite dua liter, satu botol oli bekas, tiga potongan kayu hangus, serta satu unit handphone merk Oppo A3s warna merah.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 187 ke-1e KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

“Sementara PS selaku pemberi perintah dan pemilik lahan masih berada di luar Kalimantan, tepatnya di Provinsi Bali, dan akan kami lakukan pemanggilan,” tegas Kapolres.

Kapolres juga mengimbau seluruh warga agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar karena selain merusak lingkungan, juga dapat dikenai sanksi pidana berat.

“Jika membakar lahan di kawasan hutan, ancamannya pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar sesuai UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta pidana 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegasnya.

Masyarakat diimbau segera melapor jika menemukan aktivitas pembakaran hutan atau lahan, demi menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan di wilayah Barito Selatan. (Mas Har)

Ikuti update terbaru kami melalui WhatsApp Channel.