Barito SelatanKalimantan TengahPemkab Barito Selatan

Sidak Pasar di Buntok, DKUKMPP Barsel Temukan Dua Merek Beras Tak Sesuai Standar

Redaksi Dinamika Kalteng
8
×

Sidak Pasar di Buntok, DKUKMPP Barsel Temukan Dua Merek Beras Tak Sesuai Standar

Sebarkan artikel ini

BARITO SELATAN — Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah, bersama UPT Pasar Bidang Perdagangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pasar dan gerai ritel di Kota Buntok, Selasa (29/9/2026).

‎

‎Sidak yang dipimpin langsung Kepala DKUKMPP Barsel Harmito, S.Pd., M.M. tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi mengenai adanya 25 produk beras yang diduga Tidak Memenuhi Standar (TMS) yang beredar di pasaran.

‎

‎Petugas menyasar Pasar Beringin dan sejumlah gerai Alfamart di Kota Buntok untuk memastikan apakah produk beras yang masuk dalam daftar tersebut beredar di wilayah Barito Selatan.

‎

‎Hasil pemeriksaan menemukan dua merek beras yang diduga TMS beredar di pasaran. Kedua produk tersebut kemudian diminta untuk ditarik dari peredaran.

‎

‎”Kita menemukan dua merek produk yang beredar di pasar, yakni beras merek Putri Koki kemasan warna oranye ukuran 5 kilogram dan beras merek Anak Raja kemasan 5 kilogram. Harga jualnya sekitar Rp110.000,” ujar Harmito saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (30/9/2026).

‎

‎Menurut Harmito, berdasarkan keterangan pedagang, beras merek Putri Koki diperoleh dari salah satu Alfamart di Buntok. Sementara beras merek Anak Raja diperoleh pedagang melalui distributor dari Banjarmasin.

‎

‎”Info dari pedagang Plaza, beras merek Putri Koki mereka beli dari Alfamart Buntok, sedangkan beras merek Anak Raja didapatkan dari distributor Banjarmasin,” katanya.

‎

‎Harmito menegaskan, kedua produk tersebut telah langsung ditarik dari peredaran sebagai langkah untuk menindaklanjuti temuan di lapangan sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat.

‎

‎Sidak tersebut juga dilakukan untuk menjawab keresahan masyarakat setelah muncul informasi mengenai 25 produk beras yang dinyatakan atau diduga TMS dan berpotensi beredar di sejumlah daerah.

‎

‎Selain melakukan pemeriksaan, DKUKMPP Barsel memberikan edukasi kepada para pedagang agar tidak menjual maupun mengedarkan produk beras yang masuk kategori Tidak Memenuhi Standar.

‎

‎”Kami memberikan edukasi kepada para pedagang agar jangan menjual dan mengedarkan merek beras yang TMS,” tegas Harmito.

‎

‎DKUKMPP Barsel mengimbau pelaku usaha untuk lebih memperhatikan legalitas dan standar produk yang diperjualbelikan. Masyarakat juga diharapkan lebih teliti sebelum membeli produk pangan, khususnya beras yang beredar di pasaran. (Mas)


‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *