Barito SelatanDPRD Barito SelatanKalimantan Tengah

Sudah Diajukan, SK Pemberhentian Sementara Ida Riani Tak Kunjung Terbit, DPRD Barsel Desak Pemprov Kalteng Bertindak

Redaksi Dinamika Kalteng
15
×

Sudah Diajukan, SK Pemberhentian Sementara Ida Riani Tak Kunjung Terbit, DPRD Barsel Desak Pemprov Kalteng Bertindak

Sebarkan artikel ini
0-0x0-0-0-{}-0-0#bokehtype:0#;illum:5 scene:0 humanIn:1;

BARITO SELATAN — Proses pemberhentian sementara anggota DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Ida Riani, kembali menjadi sorotan. Pengajuan pemberhentian sementara disebut telah dilakukan sejak Ida Riani berstatus terdakwa, namun hingga Senin (28/9/2026), Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Kalimantan Tengah belum juga diterbitkan.

‎

‎Ketua DPRD Barsel HM Farid Yusran mengatakan, DPRD telah menuntaskan proses yang menjadi kewenangannya. Bahkan, dokumen perkara dari Pengadilan Tipikor Palangka Raya telah diminta untuk melengkapi administrasi pengajuan.

‎

‎”Sudah kita ajukan pemberhentian sementara kepada Gubernur melalui Bupati,” kata Farid kepada awak media, Senin (28/9/2026).

‎

‎Farid menegaskan, proses tersebut bukan sekadar rencana. Begitu Ida Riani berstatus terdakwa, DPRD Barsel langsung menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku.

‎

‎”Setelah yang bersangkutan menjadi terdakwa, proses pemberhentian sementara sudah kita tindak lanjuti,” ujarnya.

‎

‎Menurut Farid, pengajuan dari DPRD Barsel telah diteruskan oleh Bupati Barito Selatan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

‎

‎Namun, sampai saat ini keputusan mengenai pemberhentian sementara tersebut belum diterima DPRD Barsel.

‎

‎”Bupati juga sudah mengirimkan surat ke pemerintah provinsi. Tetapi sampai sekarang SK pemberhentian sementara itu belum keluar,” kata Farid.

‎

‎Kondisi ini menjadi perhatian DPRD Barsel karena menyangkut kepastian administrasi dan status kelembagaan seorang anggota DPRD yang tengah menjalani proses hukum.

‎

‎Farid menyebut mekanisme pemberhentian sementara anggota DPRD telah memiliki dasar hukum, antara lain UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 12 Tahun 2018, PP Nomor 12 Tahun 2019, serta Tata Tertib DPRD.

‎

‎Atas dasar itu, DPRD Barsel meminta Pemprov Kalimantan Tengah segera memberikan kepastian terhadap pengajuan yang telah disampaikan.

‎

‎”Kita meminta pemerintah provinsi menaati aturan terkait penerbitan SK pemberhentian sementara Ibu Ida Riani,” tegasnya.

‎

‎Farid menegaskan DPRD Barsel telah menjalankan seluruh tahapan yang menjadi kewenangannya, termasuk menyiapkan dokumen pendukung dan menyampaikan pengajuan melalui Bupati.

‎

‎Dengan demikian, DPRD Barsel kini menunggu tindak lanjut dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

‎

‎Farid juga menekankan bahwa langkah DPRD Barsel tersebut tidak dimaksudkan untuk mencampuri substansi perkara hukum yang sedang dihadapi Ida Riani.

‎

‎Menurutnya, proses hukum tetap berjalan sesuai kewenangan aparat penegak hukum dan lembaga peradilan. DPRD hanya berkepentingan memastikan aspek administrasi serta status kelembagaan anggota DPRD berjalan sesuai ketentuan.

‎

‎”DPRD sudah menjalankan kewenangannya sesuai mekanisme. Selanjutnya kita menunggu keputusan dari pemerintah provinsi,” pungkas Farid. (Mas)


‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *