PALANGKA RAYA — Satuan Reserse Kriminal Polres Barito Selatan, Polda Kalimantan Tengah, mengungkap kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Desa Rampa Mea, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial M (49) yang diketahui berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan berdinas di Inspektorat Kabupaten Barito Timur.
M selanjutnya dibawa ke Mapolda Kalimantan Tengah untuk mengikuti konferensi pers penanganan perkara karhutla yang digelar Senin (28/9/2026).
Konferensi pers tersebut dipimpin Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si., bersama jajaran pejabat utama Polda Kalteng.
Kapolres Barito Selatan AKBP Eko Mardianto mengatakan, Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, peristiwa kebakaran terjadi pada Minggu, 16 Agustus 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, di Desa Rampa Mea RT 004/RW 001, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan.
Kebakaran diduga bermula dari aktivitas pembakaran yang kemudian menyebabkan api merambat dan membakar lahan milik warga di sekitar lokasi.
Areal yang terdampak kebakaran diperkirakan mencapai sekitar enam hektare.
Upaya pemadaman dilakukan masyarakat bersama pihak terkait. Api baru berhasil dipadamkan pada Senin, 17 Agustus 2026.
Kebakaran tersebut juga berdampak terhadap munculnya kabut asap dan terpantau adanya titik panas atau hotspot di sekitar lokasi.
Lebih lanjut Kapolres Mengungkapkan, Polres Barito Selatan kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab kebakaran, sumber titik api, serta pihak yang diduga bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah pemantik api gas warna oranye merek Huitech serta enam bungkus barang bukti yang berisi ranting, tanah, abu, dan batang sisa kebakaran hutan dan lahan.
Dari hasil penyelidikan dan alat bukti yang dikumpulkan, polisi menetapkan M sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
M dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal 308 ayat (1) KUHP mengatur perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Sementara itu, ketentuan Pasal 311 berkaitan dengan perbuatan karena kealpaan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir dengan konsekuensi pidana sesuai unsur yang terbukti.
Kasus yang ditangani Polres Barito Selatan tersebut menjadi bagian dari penegakan hukum Polda Kalimantan Tengah terhadap perkara karhutla.
Sebelumnya, Polda Kalteng dan jajaran juga telah menangani puluhan laporan terkait karhutla sepanjang 2026. Hingga 22 September 2026, tercatat 43 laporan polisi telah ditangani dengan 35 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolda Kalteng juga memerintahkan jajarannya memperkuat patroli di wilayah rawan karhutla dan titik-titik hotspot sebagai bagian dari upaya pencegahan agar kebakaran tidak meluas.
Kapolda Kalteng mengimbau masyarakat tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Penanganan karhutla dilakukan melalui pencegahan, patroli, pemadaman, pendinginan, hingga penegakan hukum terhadap pihak yang diduga melakukan pelanggaran. (Mas)












