Barito SelatanDPRD Barito SelatanKalimantan TengahPemkab Barito Selatan

DPRD dan Pemkab Barsel Sepakati Perubahan APBD 2026

Redaksi Dinamika Kalteng
22
×

DPRD dan Pemkab Barsel Sepakati Perubahan APBD 2026

Sebarkan artikel ini

BARITO SELATAN — DPRD Kabupaten Barito Selatan bersama Pemerintah Kabupaten Barito Selatan menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

‎

‎Kesepakatan tersebut terungkap dalam Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan I DPRD Barito Selatan yang digelar di Graha Paripurna DPRD Barito Selatan, Senin (28/9/2026).

‎

‎Rapat dipimpin Ketua DPRD Barito Selatan HM Farid Yusran, didampingi Wakil Ketua I Ideham dan Wakil Ketua II Rusinah. Hadir pula Wakil Bupati Barito Selatan Khristianto Yudha, jajaran Forkopimda, Pj Sekda Barsel Ita Minarni, para asisten Setda, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Barito Selatan.

‎

‎Paripurna diawali dengan penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD Barito Selatan yang dibacakan juru bicara Arbanu. Setelah laporan disampaikan, agenda dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

‎

‎Penandatanganan dilakukan unsur pimpinan DPRD bersama pihak eksekutif yang dalam kesempatan tersebut diwakili Wakil Bupati Khristianto Yudha.

‎

‎Dalam sambutannya, Khristianto Yudha menyampaikan apresiasi kepada DPRD Barito Selatan atas kerja sama selama proses pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026.

‎

‎“Atas nama Pemerintah Daerah, kami mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya atas kerja sama yang baik antara DPRD Kabupaten Barito Selatan dengan Pemerintah Daerah dalam pembahasan substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” kata Khristianto.

‎

‎Menurutnya, sinergi antara legislatif dan eksekutif perlu terus dipelihara, khususnya dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

‎

‎Ia menyebut persetujuan bersama yang ditandatangani dalam rapat paripurna tersebut menjadi wujud nyata kerja sama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pemerintahan daerah.

‎

‎Pemkab Barito Selatan, lanjutnya, juga menerima berbagai saran, masukan, usul dan pendapat yang disampaikan Badan Anggaran maupun komisi-komisi DPRD selama proses pembahasan.

‎

‎Setelah mendapat persetujuan bersama, Ranperda Perubahan APBD 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah sebagai wakil pemerintah pusat untuk dilakukan evaluasi.

‎

‎“Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang telah mendapat persetujuan bersama ini selanjutnya akan disampaikan paling lama tiga hari kerja kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk dievaluasi,” ujarnya.

‎

‎Khristianto berharap implementasi Perubahan APBD 2026 nantinya mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Anggaran tersebut diharapkan dapat mendukung peningkatan pelayanan publik, pembangunan, penguatan perekonomian dan pemberdayaan masyarakat.

‎

‎Selain itu, pemerintah daerah juga menargetkan anggaran perubahan tersebut dapat mendukung penanganan dampak inflasi, bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla), dampak kekeringan akibat musim kemarau panjang, serta percepatan penanganan stunting di Barito Selatan.

‎

‎Sementara itu, Ketua DPRD Barito Selatan HM Farid Yusran menegaskan bahwa persetujuan terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026 merupakan bagian penting dari proses legalitas anggaran daerah.

‎

‎Menurut Farid, tidak ada perubahan substansi yang menghambat proses persetujuan, terlebih agenda tersebut harus diselesaikan sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

‎

‎“Paripurna ini merupakan bentuk legalitas KUA-PPAS dan tidak ada perubahan. Terlebih ini merupakan batas akhir 30 September sebagai batas akhir persetujuan bersama KUA-PPAS,” ujar Farid.

‎

‎Ia menegaskan, ketepatan waktu menjadi hal penting karena apabila persetujuan bersama melewati batas waktu tersebut, Ranperda tidak dapat diproses untuk evaluasi oleh Gubernur.

‎

‎“Kalau terlambat dari tanggal itu, konsekuensinya tidak akan dievaluasi oleh Gubernur,” tegasnya.

‎

‎Dengan disepakatinya Ranperda Perubahan APBD 2026, DPRD dan Pemkab Barito Selatan selanjutnya menunggu tahapan evaluasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sebelum regulasi tersebut ditetapkan dan dilaksanakan. (Mas)

‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *