BARITO SELATAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial A.Y. (56) berhasil diamankan bersama 16 paket narkotika jenis sabu dalam operasi penangkapan yang dilakukan pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di belakang sebuah rumah di kawasan Jalan Eks PT Rimba Ayu Kananai, RT 005 RW 004, Desa Bipak Kali, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.
Kegiatan tersebut berada di bawah tanggung jawab Kapolres Barito Selatan AKBP Jecson R. Hutapea, S.I.K., M.H., dengan pelaksanaan dipimpin oleh Kasatresnarkoba AKP Sanip, S.H. bersama personel Satresnarkoba Polres Barsel.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
16 paket sabu dengan berat bruto 12,07 gram
1 kotak plastik kecil warna putih
1 timbangan digital
2 lembar tisu putih
1 pak plastik klip bening
1 potongan sedotan kecil
1 kantong plastik hitam
1 tas rotan
Kasatresnarkoba AKP Sanip menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Setelah menerima informasi dari warga, petugas melakukan penyelidikan. Saat petugas datang, pelaku sempat melarikan diri melalui pintu belakang rumah, namun berhasil diamankan setelah terjatuh,” ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan di sekitar lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk paket sabu yang diduga siap edar. Proses penangkapan dan penggeledahan juga disaksikan oleh warga setempat.
Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Barito Selatan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
AKP Sanip juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berani memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. Kami berharap kerja sama ini terus terjalin demi memberantas penyalahgunaan narkotika di Barito Selatan,” tegasnya.
Polres Barito Selatan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun gangguan kamtibmas melalui layanan kepolisian 110 yang dapat diakses secara gratis. (Mas)












