Pemkab Barito Selatan

Pemutihan pajak kendaraan bermotor diiperpanjang hingga 31 Desember 2025

159
×

Pemutihan pajak kendaraan bermotor diiperpanjang hingga 31 Desember 2025

Sebarkan artikel ini
Foto:Kasi Penetapan dan Penerimaan, Hermanis Bawin dan Kasi Penagihan, Pembukuan, dan Pelaporan, Tri Andriani.

BUNTOK (Dinamika Kalteng) – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memperpanjang program pemutihan atau pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2025 mendatang.

Kepala UPT PPD Bapenda Buntok, Kabupaten Barito Selatan, King On Putra Jaya melalui melalui Kasi Penetapan dan Penerimaan, Hermanis Bawin mengatakan, program pemutihan tersebut mencakup beberapa bentuk keringanan pajak.

“Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 24 dan 25/2025, yang menjadi dasar hukum pelaksanaan program keringanan pajak ini,”katanya, di Buntok, Selasa.

Hermanis Bawin menjelaskan, program yang merupakan kebijakan Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran ini meliputi penghapusan denda pajak, penghapusan pokok tunggakan tahun-tahun sebelumnya, serta pembebasan denda administratif untuk proses mutasi kendaraan.

Kasi Penagihan, Pembukuan, dan Pelaporan, Tri Andriani menambahkan, kebijakan perpanjangan ini merupakan upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ia menyampaikan program ini juga diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat agar lebih patuh dalam membayar pajak kendaraan mereka secara tepat waktu.

Menurut dia, dengan adanya perpanjangan program ini, diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat semakin meningkat, dan tentunya akan berdampak positif terhadap pelayanan publik, khususnya di sektor lalu lintas dan angkutan jalan, baik di Barito Selatan maupun di seluruh wilayah Kalimantan Tengah.

Sebagai tindak lanjut kata dia, UPT PPD Bapenda di Samsat Buntok bersama pihak Regident Polantas Polres Barito Selatan dan Jasa Raharja perwakilan Buntok akan terus melakukan sosialisasi secara masif terkait hal ini.

“Itu dilakukan supaya seluruh masyarakat mengetahui dan memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini,” demikian Tri Andriani.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *