Barito SelatanDPRD Barito SelatanKalimantan TengahPemkab Barito Selatan

Kuorum Belum Terpenuhi, DPRD Barito Selatan Tunda Paripurna Persetujuan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Pewarta: Mas Har
8
×

Kuorum Belum Terpenuhi, DPRD Barito Selatan Tunda Paripurna Persetujuan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Sebarkan artikel ini

BARITO SELATAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah, menunda pelaksanaan Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 karena belum terpenuhinya kuorum untuk pengambilan keputusan terkait persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Kamis (9/7).


‎Wakil Ketua I DPRD Barito Selatan, , menjelaskan bahwa agenda persetujuan bersama terhadap Raperda tersebut sebelumnya telah dijadwalkan melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD.


‎Menurutnya, sejumlah anggota DPRD tidak dapat menghadiri rapat paripurna karena sedang mengikuti kegiatan partai politik serta bimbingan teknis di luar daerah.


‎”Kami tetap melaksanakan rapat sesuai agenda yang telah ditetapkan, namun untuk pengambilan keputusan harus memenuhi ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam tata tertib DPRD,” ujarnya.


‎Ia menjelaskan, rapat paripurna yang beragendakan pengambilan keputusan wajib dihadiri sedikitnya dua pertiga dari jumlah anggota DPRD atau minimal 17 orang.


‎Pada saat rapat dibuka, jumlah anggota yang hadir tercatat sebanyak 11 orang. Setelah rapat diskors selama 30 menit, jumlah kehadiran bertambah menjadi 12 orang. Meski demikian, jumlah tersebut masih belum memenuhi syarat kuorum karena masih kekurangan lima anggota.


‎Ideham menyebutkan, pihaknya masih menunggu anggota DPRD yang sedang mengikuti kegiatan partai politik di Jakarta untuk kembali ke Buntok agar persyaratan kuorum dapat terpenuhi.


‎DPRD Barito Selatan berharap rapat paripurna persetujuan bersama terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat segera dijadwalkan kembali setelah jumlah kehadiran anggota memenuhi ketentuan yang berlaku, sehingga proses pembahasan dan pengambilan keputusan dapat dilaksanakan sesuai mekanisme perundang-undangan. (Mas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *