Barito SelatanKalimantan TengahPemkab Barito Selatan

Modus Jual Solar Isi Air Terbongkar, Warga Barsel Ditangkap Polisi

Pewarta: Mas Har
7
×

Modus Jual Solar Isi Air Terbongkar, Warga Barsel Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

BARITO SELATAN – Kasus dugaan penipuan dengan modus menjual bahan bakar minyak (BBM) jenis solar palsu berhasil diungkap jajaran Polsek Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah. Seorang warga Desa Danau Sadar berinisial S diamankan polisi setelah diduga menjual enam jerigen yang diklaim berisi solar, namun ternyata hanya berisi air.

‎Kapolsek Dusun Selatan, Iptu Sugito, kepada wartawan di kantornya, Rabu (13/5/2026), menjelaskan bahwa kasus tersebut terjadi pada April 2026 lalu. Namun korban baru melaporkannya ke pihak kepolisian pada Mei 2026.

‎“Pelaku melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan cara menawarkan dan menjual BBM jenis solar menggunakan jerigen, tetapi ternyata isinya air biasa. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp2.770.000,” ujar Sugito.

‎Ia menjelaskan, aksi tersebut diduga dilakukan pelaku tidak hanya sekali kepada korban yang sama.

‎Peristiwa bermula pada Sabtu, 18 April 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu korban berada di rumahnya di Desa Danau Sadar ketika didatangi pelaku yang menawarkan dua jerigen solar dengan total 70 liter. Setelah terjadi kesepakatan harga, korban membeli dua jerigen tersebut senilai Rp970 ribu.

‎Tak lama kemudian, sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku kembali datang menawarkan satu jerigen solar berisi 35 liter dengan harga Rp450 ribu. Korban kembali menyetujui pembelian tersebut.

‎Keesokan harinya, Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku kembali menjual tiga jerigen solar dengan total 105 liter seharga Rp1,35 juta.

‎Korban saat itu tidak menaruh curiga dan tidak memeriksa isi jerigen yang dibeli. Namun ketika BBM tersebut hendak digunakan untuk mengisi mesin perahu atau “Ferry”, korban terkejut karena seluruh isi jerigen ternyata hanya air.

‎“Korban baru sadar telah ditipu setelah BBM itu hendak dipakai dan ternyata isinya air semua,” kata Kapolsek.

‎Sugito juga mengungkapkan bahwa modus serupa sebelumnya pernah dilakukan pelaku terhadap korban lain beberapa bulan lalu. Namun kasus tersebut tidak sampai diproses hukum karena diselesaikan secara kekeluargaan.

‎“Waktu itu berakhir damai dan tidak dilaporkan ke pihak berwajib,” tambahnya.

‎Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa enam jerigen kapasitas 35 liter, satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul bernomor polisi KH 5711 DH, satu buku BPKB kendaraan, serta satu buah kunci motor.

‎Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 Jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman kurungan penjara 4 Tahun. (Mas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *