Barito SelatanHukumKalimantan TengahPemkab Barito Selatan

Kurang dari 1×24 Jam, Pelaku Pembunuhan di Rampa Mea Berhasil Ditangkap Polres Barsel

Pewarta: Mas Har
146
×

Kurang dari 1×24 Jam, Pelaku Pembunuhan di Rampa Mea Berhasil Ditangkap Polres Barsel

Sebarkan artikel ini
Tersangka Tindak Pidana Penganiayan mengakibatkan Korban meninggal dunia sudah diamankan Polisi, kini sudah gelandang ke pOlres Barito Selatan Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya

BARITO SELATAN – Kurang dari 24 jam setelah kejadian, jajaran Polres Barito Selatan (Barsel) berhasil mengamankan pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Desa Rampa Mea, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, Rabu (29/10/2025).

‎Kapolres Barito Selatan AKBP Jecson R. Hutapea, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Dusun Utara IPDA Roni Kristiansyah, S.H. membenarkan bahwa pelaku berinisial JLP alias T (25) telah ditangkap dan diamankan di wilayah Desa Maruga, Kecamatan Dusun Utara pada malam hari sekitar pukul 20.15 WIB.

‎“Begitu mendapat laporan, kami langsung bergerak cepat. Unit Reskrim Polsek Dusun Utara dibantu Satreskrim Polres Barsel melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan kurang dari 1×24 jam,” ungkap Kapolsek.

‎Peristiwa tragis itu terjadi pada Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 12.00 WIB di rumah salah satu saksi di Desa Rampa Mea. Saat itu, korban S (60) bersama saksi sedang duduk minum kopi ketika pelaku datang dan meminta rokok kepada korban. Setelah diberi sebatang rokok, pelaku secara tiba-tiba mengeluarkan sebilah pisau dan menusuk korban ke arah dada kanan.

‎Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri menuju arah Muara Teweh, sementara korban sempat dilarikan ke Puskesmas Bantian Bambure dan dirujuk ke RSUD Jaraga Sasameh Buntok. Namun, korban meninggal dunia dalam perjalanan.

‎Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu lembar kaos dalam warna putih dengan bercak darah, sedangkan senjata tajam yang digunakan masih dalam pencarian.

‎Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

‎Kapolres Barsel AKBP Jecson R. Hutapea mengimbau masyarakat agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban serta segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana.

‎“Kami mengimbau kepada seluruh warga apabila mengetahui, melihat, atau mendengar adanya tindak pidana atau gangguan kamtibmas agar segera menghubungi Call Center 110, layanan gratis tanpa pulsa, untuk segera kami tindak lanjuti,” tegas Kapolres. (Mas Har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *