BARITO SELATAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Selatan melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp407.750.690 dari perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan pengelolaan dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Capaian tersebut diumumkan bertepatan dengan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-66, Rabu (22/7/2026).
Dana yang berhasil dipulihkan terdiri atas uang pengganti kerugian negara sebesar Rp357.750.690 yang dibebankan kepada terpidana serta pidana denda sebesar Rp50 juta. Seluruh dana tersebut telah disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Eksekusi pembayaran dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 8/PID.SUS-TPK/2026/PT PLK terhadap terpidana Akhmad Yani, S.Ap., M.M., yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pelaksanaan penyetoran dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Barito Selatan M. Sone Ridho Raharjo, S.H., M.H., didampingi Kepala Subseksi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksekusi Harits Fatoni, S.H., serta Kepala Subseksi Penyidikan Okta Prayoga, S.H. Dana kemudian disetorkan melalui Bendahara Penerima Kejari Barito Selatan ke kas negara.
Dengan penyetoran tersebut, total pemulihan kerugian keuangan negara yang berhasil dicapai Bidang Pidsus Kejari Barito Selatan hingga saat ini mencapai Rp739.957.890. Capaian ini menunjukkan bahwa penanganan perkara korupsi tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga mengedepankan pemulihan kerugian negara sebagai bagian dari penegakan hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Barito Selatan, Zulham Pardamean, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Bidang Pidsus yang telah bekerja secara profesional sejak tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.
”Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras, sinergi, dan dedikasi seluruh jajaran dalam menegakkan hukum secara profesional. Kejaksaan tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku korupsi, tetapi juga memastikan setiap kerugian keuangan negara dapat dipulihkan secara optimal sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat,” ujar Zulham.
Menurutnya, optimalisasi pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi akan terus menjadi prioritas Kejari Barito Selatan sebagai bagian dari upaya mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Momentum Hari Bhakti Adhyaksa ke-66, lanjutnya, menjadi pengingat bahwa setiap keberhasilan dalam menyelamatkan keuangan negara merupakan bentuk pengabdian Kejaksaan kepada bangsa dan negara. Kejari Barito Selatan menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan hukum secara tegas, profesional, berintegritas, dan berorientasi pada keadilan serta kemanfaatan bagi masyarakat. (Mas)












