BARITO SELATAN – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) menggelar Sosialisasi Pembentukan dan Pelaksanaan Peraturan Desa Tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa, bertempat di Aula Kantor Baperida Barsel, Selasa (4/11/2025).
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala DPMD Barsel, H. Ahmad Akmal Husaen, STPP., M.M., dan dihadiri oleh Kabid P2DK DPMD Sahala Junjungan Sitorus , seluruh camat, kepala desa, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Barito Selatan.
Dalam sambutannya, Ahmad Akmal Husaen menjelaskan bahwa kewenangan desa merupakan kewenangan yang dimiliki desa meliputi hak asal usul, kewenangan lokal berskala desa, serta kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah pusat maupun daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Di Kabupaten Barito Selatan telah diundangkan Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2019 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa yang menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam menetapkan peraturan desa. Hal ini penting untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas desa dalam menata kewenangan sesuai asas rekognisi dan subsidiaritas,” ujarnya.
Menurutnya, pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini merupakan amanat dari Pasal 7 Perbup Barsel Nomor 34 Tahun 2019, yang bertujuan menciptakan keseragaman pemahaman dan tertib administrasi dalam penyusunan peraturan desa tentang kewenangan desa berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap agar setiap desa dapat menyusun Peraturan Desa (Perdes) tentang kewenangan dengan baik, transparan, dan akuntabel,” tambahnya.
Ia juga menyampaikan bahwa penyusunan dan penyampaian laporan capaian Perdes mengenai kewenangan desa yang telah ditetapkan akan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Bina Pemerintahan Desa, dengan difasilitasi oleh Gubernur Kalimantan Tengah sebagai bahan penyusunan kebijakan penataan kewenangan desa.
Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Bagian Hukum Setda Barito Selatan, Johanes, S.H., serta perwakilan dari Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Provinsi Kalimantan Tengah.
Sosialisasi berlangsung selama satu hari penuh dengan diharapkan mampu meningkatkan pemahaman aparatur desa dalam menjalankan kewenangan secara mandiri dan sesuai aturan hukum yang berlaku. (Mas Har)
DPMD Barito Selatan Gelar Sosialisasi Pembentukan Peraturan Desa Tentang Kewenangan Desa












