BARITO SELATAN – Polres Barito Selatan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di wilayah hukumnya. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Barito Selatan, AKBP Jecson R. Hutapea dalam konferensi pers bersama sejumlah awak media di lobi Satreskrim Polres Barsel, Senin (11/5/2026) pagi.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria bernama Maulidi alias M, warga Desa Bararawa, Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur. Ia diduga melakukan pengangkutan dan penyalahgunaan BBM subsidi tanpa izin resmi.
Kapolres Barsel menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari maraknya antrean panjang di sejumlah SPBU di wilayah Kabupaten Barito Selatan yang diduga berkaitan dengan praktik penyelewengan BBM subsidi dan pengangkutan keluar daerah.
“Kasus ini berhasil diungkap saat anggota Unit Tipidter dan Unit Opsnal Satreskrim Polres Barsel melaksanakan patroli rutin,” ujar AKBP Jecson R. Hutapea.
Pengungkapan dilakukan pada Sabtu, 9 Mei 2026 sekitar pukul 16.20 WIB di Jalan Negara Buntok–Ampah, Desa Mangaris Km 18, RT 001 RW 001, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan.
Saat patroli berlangsung, petugas mencurigai sebuah mobil pikap Daihatsu Grand Max warna hitam bernomor polisi KH 8039 KC yang melaju menuju arah Ampah, Kabupaten Barito Timur. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan belasan jerigen berisi BBM subsidi jenis Pertalite.
Menurut Kapolres, BBM subsidi tersebut diduga dibeli dari sejumlah SPBU di wilayah Kota Buntok untuk kemudian dijual kembali kepada masyarakat di Desa Bararawa, Kabupaten Barito Timur.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka tidak memiliki izin resmi dalam pengangkutan maupun niaga BBM subsidi tersebut,” tegas Kapolres.
Petugas kemudian mengamankan tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Barito Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit mobil pikap Daihatsu Grand Max warna hitam nomor polisi KH 8039 KC, satu lembar STNK atas nama Muliadi, 12 jerigen berisi sekitar 400 liter Pertalite, serta satu kartu QR Code BBM subsidi dari Pertamina dengan nomor polisi KH 1174 KC.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar atas dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut. (Mas)
Antrean BBM Buntok Terkuak! Polres Barsel Bongkar Dugaan Mafia Pertalite Subsidi, Ratusan Liter Diamankan












