BARITO SELATAN – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah, memperkuat komitmen pengamanan aset daerah dan tertib administrasi pertanahan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Selatan.
Penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Barito Selatan Eddy Raya Samsuri di Aula Sekretariat Daerah (Setda) Barito Selatan lantai II. Rabu (2/9/2026)
Kegiatan tersebut dihadiri Pj Sekda Barito Selatan Ita Minarni, para Asisten Setda Barsel, sejumlah kepala OPD lingkup Pemkab Barsel, Kepala Kantor Pertanahan Barito Selatan Yoga Munawar, serta pejabat terkait lainnya.
Usai penandatanganan, Bupati Eddy Raya Samsuri menegaskan bahwa Pemkab Barito Selatan memiliki komitmen kuat untuk terus mewujudkan tertib administrasi, tata kelola pemerintahan yang baik, sekaligus memperkuat pengamanan aset-aset milik daerah.
Menurutnya, penandatanganan MoU dan PKS menjadi langkah penting untuk memperkuat sinergi serta kolaborasi antara Pemkab Barito Selatan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Selatan.
“Melalui MoU yang kita sepakati bersama, kita menyinergikan tugas, fungsi, dan kewenangan dalam bidang pertanahan,” ujar Eddy Raya Samsuri.
Ia menjelaskan, ruang lingkup kerja sama tersebut mencakup sejumlah hal strategis, di antaranya sinkronisasi Nomor Induk Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP), serta integrasi data Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Selain itu, kerja sama juga mencakup dukungan terhadap sejumlah program strategis nasional, seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Redistribusi Tanah, hingga sertifikasi tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Sebagai tindak lanjut dari MoU tersebut, pada hari ini kita juga menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai bentuk nyata dari komitmen bersama, khususnya dalam mewujudkan tertib administrasi, kepastian hukum, dan keamanan aset milik Pemerintah Daerah,” katanya.
Bupati Eddy menekankan bahwa pengamanan aset daerah harus dilakukan secara terpadu melalui tiga aspek utama.
Pertama, pengamanan fisik,
Kedua, pengamanan administrasi,
Ketiga, pengamanan hukum,
“Langkah-langkah tersebut sangat penting agar aset daerah kita benar-benar memiliki kejelasan status, batas, dokumen, dan legalitas,” tegasnya.
Dengan langkah tersebut, kata dia, tata kelola aset Pemkab Barsel diharapkan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel, khususnya ketika dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selain itu, penguatan legalitas aset juga dinilai penting untuk meminimalkan potensi temuan dalam pemeriksaan.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Eddy Raya Samsuri juga meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) memastikan kesiapan dokumen dan kondisi fisik aset daerah.
Ada tiga hal utama yang harus menjadi perhatian.
Pertama, memastikan kesesuaian antara dokumen dan kondisi fisik, termasuk keselarasan data KIB A, dokumen kepemilikan, lokasi aset, serta kejelasan batas di lapangan.
Kedua, memastikan kelengkapan dokumen perolehan, sehingga setiap aset memiliki riwayat perolehan dan dokumen pendukung yang lengkap, sah, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Ketiga, melakukan inventarisasi berbagai permasalahan aset, termasuk aset yang masih bersengketa, batas bidang tanah yang belum jelas, maupun kendala terkait lokasi.
“Setiap permasalahan harus disertai langkah mitigasi dan tindak lanjut yang jelas,” katanya.
Bupati menegaskan, kesepakatan yang akan berlaku selama lima tahun tersebut jangan sampai hanya berhenti pada seremoni penandatanganan dokumen.
Ia meminta agar MoU dan PKS tersebut benar-benar diterjemahkan menjadi kerja sama konkret dan berkelanjutan.
Untuk itu, seluruh OPD terkait, khususnya BPKAD sebagai pihak yang menandatangani PKS, Bapenda, Bapperida, Inspektorat Daerah, Dinas PUPR, Dinas Perkimtan, para camat, Bagian Hukum, serta Bagian Pemerintahan Setda, diminta bersinergi secara penuh.
“Segera siapkan data inventarisasi aset, patok batas bidang tanah, serta lengkapi seluruh persyaratan administrasi yang diperlukan, sehingga proses di Kantor Pertanahan dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan tertib,” tandas Eddy. (Mas)












