Barito SelatanKalimantan TengahPemkab Barito Selatan

213 Pejabat Pemkab Barito Selatan Dilantik, Bupati Tegaskan Disiplin, Kinerja, dan Pengamanan Aset Daerah

Pewarta: Mas Har
10
×

213 Pejabat Pemkab Barito Selatan Dilantik, Bupati Tegaskan Disiplin, Kinerja, dan Pengamanan Aset Daerah

Sebarkan artikel ini

BARITO SELATAN – Sebanyak 213 pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Barsel) resmi dilantik, dikukuhkan, serta diambil sumpah/janji oleh Bupati Barito Selatan Dr. Eddy Raya Samsuri, S.T., M.T., di Aula Kantor Bupati Barito Selatan, Rabu (12/8/2026).


‎Dari 213 pejabat yang dilantik, terdiri atas 47 orang pengukuhan, 55 orang mutasi, dan 111 orang promosi. Berdasarkan jenjang jabatan, sebanyak 85 orang menduduki jabatan administrator dan 128 orang jabatan pengawas.


‎Dalam pelantikan tersebut, terdapat dua pejabat yang dipercaya sebagai camat, yakni Zulkarnain Masdipura, S.Sos. sebagai Camat Jenamas dan Indera Yudi Yulian, S.E. sebagai Camat Gunung Bintang Awai.


‎Selain itu, empat pejabat lainnya dilantik sebagai lurah, yakni Tri Wahyu Kesuma, S.E. sebagai Lurah Hilir Sper, M. Rifai, SST sebagai Lurah Bangkuang, Akhmad Jumaidi, S.Sos. sebagai Lurah Pendang, serta satu jabatan lurah lainnya.


‎Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Barito Selatan Khristianto Yudha, Pj Sekda Ita Minarni, para Asisten Setda, serta kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan.


‎Dalam sambutannya, Wakil Bupati Khristianto Yudha menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh pejabat yang dilantik. Ia meminta amanah tersebut dijadikan motivasi untuk meningkatkan dedikasi, semangat, dan kinerja dalam menjalankan tugas.


‎“Pelantikan bukan sekadar pengisian jabatan atau penyegaran organisasi, tetapi bagian dari strategi Pemerintah Kabupaten Barito Selatan untuk membangun birokrasi yang adaptif, profesional, dan mampu menjawab tantangan pembangunan,” tegasnya.


‎Menurutnya, manajemen ASN saat ini harus berorientasi pada sistem merit, kompetensi, kinerja, integritas, dan manajemen talenta sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.


‎Karena itu, pengangkatan, mutasi, maupun pengukuhan pejabat telah melalui pertimbangan Tim Penilai Kinerja dan disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.


‎“Tujuannya adalah meningkatkan pelayanan publik, mempercepat pembangunan, serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel,” katanya.


‎Khristianto juga menyoroti tantangan birokrasi yang semakin kompleks, termasuk kebijakan efisiensi anggaran. Namun, ia menegaskan bahwa efisiensi tidak boleh dimaknai sebagai penurunan kualitas pelayanan.


‎“Efisiensi bukan berarti menurunkan kualitas pelayanan, melainkan bekerja lebih efektif, inovatif, dan bertanggung jawab,” ujarnya.


‎Ia meminta seluruh pejabat mengoptimalkan setiap sumber daya yang tersedia. Dalam kondisi fiskal yang terbatas, setiap rupiah anggaran harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.


‎Kegiatan seremonial dan administratif, lanjutnya, perlu disederhanakan, perjalanan dinas dilakukan secara selektif, sementara rapat harus dilaksanakan secara efektif dengan memanfaatkan teknologi digital apabila memungkinkan.


‎“Efisiensi tidak boleh menjadi alasan menurunnya disiplin, semangat kerja maupun kualitas pelayanan,” tegas Khristianto.


‎Ia menambahkan, kepemimpinan para pejabat administrator dan pengawas akan diuji dari kemampuan memotivasi pegawai, mengelola sumber daya, menciptakan inovasi pelayanan, serta menjadi teladan dalam integritas, disiplin, dan etos kerja.


‎Menurutnya, keberhasilan seorang pejabat tidak hanya diukur dari kedudukan yang diemban, tetapi dari pencapaian target pembangunan, semakin cepat dan mudahnya pelayanan, meningkatnya kepuasan masyarakat, serta kontribusi nyata perangkat daerah terhadap visi pembangunan Kabupaten Barito Selatan.


‎Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati juga memberikan tiga penekanan penting yang wajib dilaksanakan seluruh pejabat secara ketat dan konsisten.


‎Pertama, disiplin dan presensi pegawai. Para pejabat diminta tidak memberikan toleransi terhadap keterlambatan, kelalaian mengikuti apel maupun ketidakhadiran tanpa keterangan yang jelas.


‎Pejabat yang baru dilantik juga diwajibkan menjadi contoh sekaligus melakukan pengawasan terhadap disiplin bawahannya.


‎Kedua, pengisian dan realisasi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Khristianto menegaskan bahwa SKP bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan instrumen untuk mengukur kontribusi individu terhadap target organisasi.


‎Karena itu, tidak boleh ada keterlambatan maupun kelalaian dalam pengisian dan pelaporan SKP. Pegawai yang tidak memenuhi target dan kewajiban harus diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.


‎Ketiga, pengelolaan dan pengamanan aset daerah. Para pejabat yang mengalami mutasi, promosi maupun memasuki masa purna tugas dilarang membawa, menguasai sepihak, atau memindahkan aset daerah dari unit kerja lama. (Mas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *