Barito SelatanDPRD Barito SelatanPemkab Barito Selatan

Wakil Bupati Barsel Hadiri Rapat Paripurna Persetujuan Ranperda Cadangan Pangan Daerah

Pewarta: Mas Har
425
×

Wakil Bupati Barsel Hadiri Rapat Paripurna Persetujuan Ranperda Cadangan Pangan Daerah

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Barito Selatan HM Farid Yusran didampingi Wakil Ketua I Ideham menyerahkan Ranperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah kepada Wakil Bupati Barito Selatan Khristianto Yudha

BARITO SELATAN – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dalam rapat paripurna ke-2 masa sidang I tahun 2025 yang digelar di ruang Graha Paripurna DPRD setempat, Jumat (10/10/2025).

‎Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Barito Selatan HM Farid Yusran, didampingi Wakil Ketua I Ideham, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Barito Selatan Khristianto Yudha, unsur Forkopimda, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pimpinan instansi vertikal, serta tokoh masyarakat.

‎Dalam kesempatan itu, dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan terhadap Ranperda tersebut.

‎Wakil Bupati Khristianto Yudha dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD selama proses pembahasan Ranperda.

‎ “Kami mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya atas kerja sama yang terjalin dalam pembahasan substansi Ranperda ini. Peraturan ini nantinya menjadi pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Barito Selatan dalam mengatur penyelenggaraan cadangan pangan daerah,” ujar Khristianto.

‎Ia menjelaskan, pembentukan Ranperda ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, yang mengamanatkan agar tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah kabupaten diatur melalui peraturan daerah.

‎Ranperda tersebut bertujuan untuk memperkuat ketersediaan pangan di tingkat daerah, mempermudah akses pangan masyarakat, serta memenuhi kebutuhan pangan bagi warga yang terdampak kerawanan pangan akibat gejolak harga, bencana alam, bencana sosial, atau keadaan darurat.

‎“Setelah mendapatkan persetujuan bersama, tahapan berikutnya adalah memperoleh nomor register dari Gubernur Kalimantan Tengah sebagai perwakilan pemerintah pusat sebelum ditetapkan dan diundangkan,” jelasnya.

‎Wakil Bupati menambahkan, dengan adanya perda ini diharapkan penyelenggaraan cadangan pangan daerah dapat memberikan manfaat nyata bagi peningkatan perekonomian dan pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Barito Selatan.

‎“Semoga implementasi peraturan ini benar-benar mampu memperkuat ketahanan pangan dan mendukung kesejahteraan masyarakat,” pungkas Khristianto. (Mas Har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *