Barito SelatanDPRD Barito Selatan

DPRD dan Pemkab Barito Selatan Sepakati Ranperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan‎

Pewarta: Mas Har
175
×

DPRD dan Pemkab Barito Selatan Sepakati Ranperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan‎

Sebarkan artikel ini
Hj Ani Mahrita selaku juru bicara DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan bersama antara DPRD dan Tim Pemerintah, pada Rapat Paripurna 2 masa sidang I Tahun 2025

Barito Selatan, Kalimantan Tengah — Melalui Rapat Paripurna ke-2 Masa Sidang I Tahun 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.

‎Rapat paripurna yang digelar pada Jumat (10/10/2025) di Gedung DPRD Barito Selatan ini dipimpin langsung Ketua DPRD HM Farid Yusran, didampingi Wakil Ketua I Ideham, serta dihadiri Wakil Bupati Barito Selatan Khristianto Yudha, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat, dan tokoh masyarakat.

‎Dalam kesempatan itu Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Barsel, Ani Mahrita, dalam laporannya menyampaikan hasil pembahasan bersama antara DPRD dan tim dari pemerintah daerah. Menurutnya, Ranperda ini merupakan bentuk sinergi eksekutif dan legislatif dalam memperkuat ketahanan pangan daerah.

‎“Persetujuan bersama ini menjadi wujud komitmen kita untuk memastikan tersedianya cadangan pangan pemerintah daerah yang memadai, sehingga dapat menjadi jaring pengaman ketika terjadi krisis pangan di Barito Selatan,” ujar Ani Mahrita dalam laporannya.

‎Ia menjelaskan, pembahasan Ranperda bertujuan untuk memberikan arah kebijakan yang jelas terhadap penyelenggaraan cadangan pangan, sekaligus menjalankan fungsi legislasi DPRD dalam pembentukan peraturan daerah yang berpihak pada kepentingan masyarakat.

‎Setelah melalui proses pembahasan yang matang, DPRD dan pemerintah daerah sepakat untuk menetapkan Ranperda tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda). Selanjutnya, dokumen Ranperda akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah guna memperoleh nomor register, sesuai ketentuan Pasal 101 ayat (3) Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

‎DPRD Barito Selatan berharap, setelah disahkan, Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan dapat menjadi landasan hukum dalam memperkuat sistem pangan daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

‎“Kami berharap regulasi ini dapat benar-benar mencerminkan upaya bersama dalam meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat Barito Selatan,” tutur Ani. (Mas Har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *