BUNTOK – DPRD Kabupaten Barito Selatan menggelar Rapat Paripurna I Masa Persidangan I Tahun 2025 di ruang Graha Paripurna DPRD, Selasa (2/9/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Barito Selatan HM Farid Yusran dan dihadiri Bupati Eddy Raya Samsuri bersama Wakil Bupati Khristianto Yudha. Turut hadir Pj Sekda Barsel Ita Minarni, para asisten Setda, seluruh kepala SOPD, tokoh masyarakat, serta seluruh anggota DPRD setempat.
Agenda utama rapat yakni persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Pada kesempatan itu dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama oleh Bupati dan seluruh unsur pimpinan dewan. Penandatanganan dilanjutkan dengan penyerahan dokumen Ranperda dari Ketua DPRD HM Farid Yusran kepada Bupati Eddy Raya Samsuri.
Dalam sambutannya, Bupati Eddy Raya menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD atas kerja sama yang baik dalam pembahasan Ranperda tersebut.
Ia juga menyampaikan terima kasih setinggi-tingginya atas kerja sama DPRD dan pemerintah daerah.
“Hubungan kerja sama tersebut hari ini telah diwujudkan dalam bentuk persetujuan bersama dengan ditandatanganinya Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2025 oleh Pimpinan DPRD dan Bupati Barito Selatan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Eddy Raya menegaskan bahwa sesuai ketentuan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 dan perubahannya, Ranperda tersebut akan segera disampaikan paling lama tiga hari kerja kepada Gubernur Kalteng sebagai wakil pemerintah pusat untuk dievaluasi.
Ia berharap implementasi Perubahan APBD 2025 nantinya mampu meningkatkan pelayanan, pembangunan, perekonomian, pemberdayaan masyarakat, serta mendukung penanganan inflasi dan stunting di Barito Selatan. (Mas Har)