BUNTOK (Dinamika Kalteng) – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (Grib) Jaya Kalimantan Tengah mengambil tindakan tegas dengan memasang spanduk penghentian sementara operasional di area PT Bumi Asri Pasaman (BAP), Sabtu, 26 April 2025.

Ketua DPD Grib Jaya Kalteng, Robet, mengatakan langkah ini diambil karena PT BAP tidak melaksanakan Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 601 PK/Pdt/2019 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Kami diberikan kuasa penuh oleh Sukarto, yang juga diwakili adiknya, Sariadi, untuk menindaklanjuti keputusan hukum ini. Karena PT BAP tidak menunjukkan itikad baik sejak putusan inkracht tahun 2019, kami memasang spanduk penghentian operasional di pabrik dan gudang PT BAP,” ujar Robet kepada media.
Dalam spanduk tersebut, Grib Jaya Kalteng menegaskan bahwa PT BAP wajib melaksanakan dan menunaikan putusan MA RI Nomor 601 PK/Pdt/2019 tertanggal 19 September 2019. Robet menambahkan, tindakan ini tetap dilakukan dengan niat baik dan tidak mengganggu jalannya pekerjaan perusahaan.
“Senin atau Selasa nanti, proses hukum akan dilanjutkan dengan eksekusi oleh pihak pengadilan. Kami berharap pimpinan PT BAP menunjukkan itikad baik agar masyarakat setempat yang bekerja di perusahaan tersebut tetap bisa bekerja dengan tenang,” imbuh Robet.
Sementara itu, Sariadi selaku pihak penggugat menegaskan bahwa perkara ini sudah selesai di semua tingkat peradilan, mulai dari PN, PT, kasasi hingga peninjauan kembali (PK), dan telah inkracht sejak 2019. Namun, hingga kini, perusahaan belum juga menyelesaikan kewajibannya.
“Perusahaan wajib membayar harga karet yang dibeli berikut dendanya, sebesar kurang lebih Rp 1,5 miliar. Karena belum juga dibayar selama lima tahun, kami memberi kuasa kepada DPD Grib Jaya Kalteng agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan damai,” terang Sariadi.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak manajemen PT BAP melalui Yuda belum mendapatkan jawaban. (Mas Har)