Pemkab Barito Selatan

Wabup Barito Selatan Tekankan Inovasi dan Transparansi dalam Uji Publik Keterbukaan Informasi‎

Pewarta: Mas Har
155
×

Wabup Barito Selatan Tekankan Inovasi dan Transparansi dalam Uji Publik Keterbukaan Informasi‎

Sebarkan artikel ini
Wakil Bupati Barito Selatan Khristianto Yudha memakai Peci, foto bersama pada kegiatan Uji Publik Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025

PALANGKA RAYA — Wakil Bupati Barito Selatan, Khristianto Yudha, menghadiri kegiatan Uji Publik Keterbukaan Informasi Publik yang digelar oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya, Rabu (15/10/2025).

‎Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh pemerintah kabupaten dan kota se-Kalimantan Tengah, serta dihadiri Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah beserta anggota, kepala dinas, dan perwakilan berbagai instansi pemerintahan.

‎Wakil Bupati Khristianto Yudha menyampaikan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari upaya membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan dipercaya masyarakat.

‎“Keterbukaan informasi publik adalah hak setiap warga negara. Pemerintah wajib menyediakan informasi yang transparan, akurat, dan mudah diakses. Transparansi merupakan kunci kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

‎Ia menambahkan, di era digital yang serba cepat dan penuh tantangan, pemerintah dituntut untuk melakukan inovasi agar penyampaian informasi publik dapat berjalan efektif, cepat, dan sesuai kebutuhan masyarakat.

‎Menurut Khristianto, keterbukaan informasi publik memiliki peran strategis dalam mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan serta mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

‎“Tujuan keterbukaan informasi publik tidak hanya meningkatkan transparansi, tetapi juga memperkuat partisipasi publik, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, dan meningkatkan kualitas pengambilan keputusan publik,” jelasnya.

‎Ia juga menegaskan bahwa pelaksanaan keterbukaan informasi publik memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021, serta Permendagri Nomor 3 Tahun 2017.

‎Lebih lanjut Khristianto memaparkan sejumlah langkah strategis yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan untuk mendorong keterbukaan informasi publik, antara lain:

‎Penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama dan pelaksana,

‎Peningkatan kompetensi SDM melalui bimbingan teknis, Penguatan koordinasi antar-PPID, serta Pengembangan portal informasi publik terpadu melalui situs resmi https://ppid.baritoselatankab.go.id.

‎Pemkab Barito Selatan juga terus berinovasi dengan menghadirkan layanan e-PPID berbasis web dan mobile, dashboard transparansi untuk memantau data publik secara real-time, serta layanan tanggap cepat terhadap permintaan informasi publik dalam waktu kurang dari 1×24 jam.

‎Selain itu, layanan informasi publik di Barito Selatan juga dirancang inklusif dengan menyediakan akses bagi penyandang disabilitas, meja layanan yang lengkap dengan formulir permohonan dan keberatan, serta maklumat layanan dan SOP yang terpajang di ruang publik.

‎Menutup sambutannya, Khristianto Yudha menekankan bahwa keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan budaya yang harus ditanamkan dalam seluruh aspek pemerintahan.

‎“Keterbukaan informasi bukanlah tujuan akhir, melainkan jembatan menuju kepercayaan publik dan tata kelola pemerintahan yang baik. Ketika informasi dibuka, kepercayaan dibangun; dan ketika kepercayaan tumbuh, kemajuan akan mengikuti,” pungkasnya. (Mas Har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *