Barito SelatanKalimantan TengahPemkab Barito Selatan

Polres Barsel Tangkap Tiga Pelaku Curanmor dan Curas, Gunakan Modus Tempel Stiker di Rumah Warga

Pewarta: Mas Har
3
×

Polres Barsel Tangkap Tiga Pelaku Curanmor dan Curas, Gunakan Modus Tempel Stiker di Rumah Warga

Sebarkan artikel ini

BARITO SELATAN – Kepolisian Resor Barito Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan kekerasan (curas) yang meresahkan masyarakat dalam sebulan terakhir. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam dua kasus berbeda.

‎Pengungkapan kasus itu disampaikan langsung Kapolres Barito Selatan, AKBP Jackson R. Hutapea, dalam konferensi pers di Mapolres Barsel, didampingi Kabag Ops, Plh Kasat Reskrim, Kapolsek Dusun Utara, dan Kabag Humas Polres Barsel. Rabu (22/4/2026)

‎Kapolres menjelaskan, ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial WH, YA, dan SF. Tersangka WH diduga terlibat dalam dua tindak pidana sekaligus, yakni curanmor dan curas. YA berperan dalam kasus curanmor, sedangkan SF diduga terlibat dalam aksi curas.

‎“Satreskrim Polres Barito Selatan berhasil mengungkap tindak pidana curanmor di Desa Sababilah dan curas kalung emas di Desa Rampamea yang sempat meresahkan warga,” ujar Kapolres.

‎Menurutnya, pengungkapan kasus berawal dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan para pelaku yang mendatangi rumah-rumah dengan modus menawarkan stiker bertuliskan “Assalualaikum dan Shalom.” Stiker tersebut ditempel di pintu rumah tanpa izin pemilik.

Polisi menduga pemasangan stiker itu dijadikan sebagai penanda untuk menentukan rumah yang akan menjadi sasaran tindak kejahatan berikutnya. Para tersangka diketahui menyewa sebuah barak di Jalan Pahlawan Atas, Buntok, sejak pertengahan Maret 2026 yang digunakan sebagai tempat beristirahat sekaligus memproduksi stiker.

‎Kasus pertama terjadi pada 16 April 2026, saat sepeda motor milik warga bernama Ukraina, jenis Honda Revo bernomor polisi KH 6020 DV, hilang dari halaman rumahnya di Jalan Soekarno-Hatta, Desa Sababilah.

‎Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka WH dan YA. Dalam aksinya, kedua pelaku lebih dulu mengamati situasi sekitar rumah korban. Ketika melihat kondisi sepi dan kunci motor masih tergantung, pelaku langsung membawa kabur kendaraan tersebut.

‎Setelah berhasil dicuri, sepeda motor dibawa ke barak sewaan, lalu bagian bodi dilepas dan warnanya diubah menggunakan cat semprot agar tidak dikenali pemiliknya.

‎Sementara itu, kasus kedua terjadi pada 19 April 2026 di Desa Rampamea, Kecamatan Dusun Utara. Korban bernama Konru kehilangan kalung emas seberat 18 gram setelah dirampas oleh tersangka WH yang dibantu SF.

‎Kapolres menerangkan, sebelum kejadian para pelaku terlebih dahulu mendatangi rumah korban dengan modus serupa, yakni menawarkan dan menempelkan stiker di pintu rumah.

‎“Dua minggu sebelum kejadian, pelaku sudah datang untuk menandai rumah korban. Saat beraksi, satu pelaku menarik kalung korban, sementara pelaku lain menunggu di atas sepeda motor untuk melarikan diri,” jelasnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor hasil curian, sisa stiker, serta perlengkapan yang digunakan para pelaku saat menjalankan aksinya.

‎Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Barito Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

‎Untuk kasus curanmor, tersangka WH dan YA dijerat Pasal 477 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan untuk kasus curas, tersangka WH dan SF dijerat Pasal 479 Ayat (1) dan (2) huruf d KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kapolres mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap orang asing yang datang dengan modus penjualan dari rumah ke rumah serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.

‎“Kami meminta warga jangan mudah percaya terhadap modus-modus baru pelaku kejahatan. Jika ada hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegasnya. (Mas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *