BUNTOK (Dinamika Kalteng) – Dua orang pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan jajaran Polres Barito Selatan pada Minggu, 4 Mei 2025, di wilayah Kecamatan Gunung Bintang Awai.
Kapolres Barito Selatan AKBP Jacson R Hutapea mengungkapkan penangkapan ini kepada awak media, Senin (6/5/2025). Ia menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah warung di Jalan Houling Murai II Km 60.
“Petugas berhasil menangkap tersangka berinisial S dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 15 paket sabu yang dibungkus plastik klip bening,” terang Kapolres.
Tak berselang lama, sekitar pukul 18.00 WIB di hari yang sama, polisi kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka kedua berinisial YEK di sebuah rumah di Desa Palu Rejo, Kecamatan Gunung Bintang Awai. Dari tangan tersangka, diamankan satu paket sabu.
“Kedua tersangka dan barang bukti langsung kami bawa ke Mapolres Barsel untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Barang Bukti yang Diamankan, yakni 15 paket sabu dalam plastik klip bening dari tersangka S, dan 1 paket sabu dalam plastik klip bening dari tersangka YEK
Ke Dua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba. “Jika mengetahui, melihat, atau mendengar adanya penyalahgunaan narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (Mas Har)