Barito SelatanKalimantan TengahPemkab Barito Selatan

Polisi Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Buntok, Sita Timbangan Digital dan Uang Rp750 Ribu

Redaksi Dinamika Kalteng
3
×

Polisi Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Buntok, Sita Timbangan Digital dan Uang Rp750 Ribu

Sebarkan artikel ini

BARITO SELATAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah, menangkap seorang pria berinisial S alias Panjul (37), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, Sabtu (17/10/2026) dini hari.

‎

‎Kapolres Barito Selatan AKBP Eko Mardianto melalui rilis Humas Polres Barsel menyampaikan, Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita satu paket sabu dengan berat bruto 0,83 gram, timbangan digital, sejumlah plastik klip, uang tunai Rp750.000, serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika.

‎

‎Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Pembangunan, Gang Tempe Nomor 71, RT 012/RW 003, Kelurahan Hilir Sper, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan.

‎

‎Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa terlapor diduga kerap mengedarkan narkotika jenis sabu.

‎

‎Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Barsel melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendatangi rumah yang bersangkutan untuk melakukan penindakan.

‎

‎Saat dilakukan pemeriksaan, terlapor disebut mengakui memiliki sabu dan menunjukkan sebuah kantong kain berwarna abu-abu yang disimpan di area dapur rumahnya.

‎

‎Ketika kantong tersebut diperiksa, polisi menemukan sebuah kantong plastik hitam berisi satu paket sabu dalam plastik klip bening dengan berat bruto 0,83 gram, satu pak plastik klip bening merek C-TIK, serta satu unit timbangan digital berwarna hitam perak.

‎

‎Selain itu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp750.000 yang menurut pengakuan tersangka merupakan hasil penjualan sabu.

‎

‎Polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler merek Nubia Neo 3GT 5G berwarna abu-abu yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi untuk membeli dan menjual narkotika.

‎

‎Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian dibawa ke Polres Barito Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

‎

‎Dalam perkara ini, Panjul disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a sesuai ketentuan perundang-undangan yang dicantumkan dalam laporan perkara.

‎

‎Kasus tersebut menjadi pengingat pentingnya peran serta masyarakat dalam membantu aparat penegak hukum mengungkap dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar. (Mas)

‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *