Hukum  

Pengadilan Negeri Muara Teweh Laksanakan Sita Eksekusi Lahan SPBE di Desa Hajak

Pewarta: Mas Har
Perwakilan penggugat, kuasa hukum, dan tim lainnya berfoto bersama di depan lokasi lahan SPBE yang telah dipasang tanda sita eksekusi oleh Pengadilan Negeri Muara Teweh (foto: DINAMIKA KALTENG/mas)
Perwakilan penggugat, kuasa hukum, dan tim lainnya berfoto bersama di depan lokasi lahan SPBE yang telah dipasang tanda sita eksekusi oleh Pengadilan Negeri Muara Teweh (foto: DINAMIKA KALTENG/mas)

Dinamika Kalteng, Muara Teweh – Pengadilan Negeri Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah melakukan sita eksekusi terhadap dua bidang tanah di Desa Hajak, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara yang diatasnya terdapat bangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE).

Dalam Sita eksekusi itu, panitera Pengadilan Negeri Muara Teweh, Berly membacakan amar putusan dan berita acara yang disaksikan dua orang saksi Pegawai Negeri Sipil Pengadilan Negeri setempat, di depan SPBE di Desa Hajak, Jumat (22/11).

Panitera Pengadilan Negeri Muara Teweh bersama perwakilan pihak terkait menandatangani berita acara sita eksekusi lahan SPBE di Desa Hajak (foto: DINAMIKA KALTENG/mas)
Panitera Pengadilan Negeri Muara Teweh bersama perwakilan pihak terkait menandatangani berita acara sita eksekusi lahan SPBE di Desa Hajak (foto: DINAMIKA KALTENG/mas)

Pada kegiatan itu dihadiri perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), kepala desa Hajak, dan juga Tini Rusdihatie selaku penggugat yang memenangkan kasasi atas perkara tersebut serta kepala desa Hajak dan kuasa hukum tergugat.

Baca:  Polres Barsel Tegaskan Netralitas Dalam Pilkada 2024 Melalui Penandatanganan Pakta Integritas

Guna mengantisipasi hal yang tak diinginkan dalam kegiatan itu juga dikawal ketat oleh sejumlah aparat keamanan dari Polres Barito Utara.

Tini Rusdihatie kepada sejumlah awak media mengatakan sita eksekusi ini atas dikabulkannya gugatan kasasi sebagaimana dalam putusan Pengadilan Negeri Tamiang Layang beberapa waktu lalu.

“Pernyataan dalam kasasi itu, sita eksekusi itu dilaksanakan apabila tergugat tidak membayar sesuai dengan putusan tersebut,” kata Tini.

Menurut dia, meskipun tergugat melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK), namun sita eksekusi itu tetap dijalankan, karena sita eksekusi ini merupakan pelaksanaan putusan kasasi.

Ia menyampaikan, kalau dirinya nantinya memenangkan PK, mereka tergugat I, II dan tergugat III selaku ahli waris harus membayar hutang tersebut dan kalau tidak membayar, lahan yang diatasnya bangunan SPBE itu akan dilelang untuk melunasi hutang kepada dirinya.

Baca:  Kapolres Barsel Pimpin Pengamanan Debat Publik Pilkada 2024 di Palangka Raya

Tini Rusdihatie juga berharap kepada PT Pertamina agar tidak menyalurkan gas ke SPBE itu, sebab lahan yang diatasnya berdiri SPBE tersebut merupakan obyek sengketa.

Dikatakannya, sengketa ini mengenai perkara perjanjian pinjam meminjam uang antara penggugat yang memberi pinjaman kepada almarhumah Sri Imbani Y. Mebas dengan bukti kuitansi pada 16 April 2018 sejumlah Rp 3,6 miliar dan kuitansi tertanggal 26 Juni 2018 dengan jumlah Rp 1,7 miliar dengan total jumlah hutang Rp5,3 miliar.

Tini Rusdihatie juga menegaskan, terkait perkara pinjam meminjam uang antara dirinya dengan almarhumah Sri Imbani Y. Mebas itu secara yuridis dapat dibuktikan dipersidangan. (mas)