Barito SelatanDPRD Barito SelatanKalimantan TengahPemkab Barito Selatan

Bupati Barsel Serahkan Remisi HUT ke-81 RI, 139 Narapidana Dapat Pengurangan Masa Pidana

Pewarta: Mas Har
15
×

Bupati Barsel Serahkan Remisi HUT ke-81 RI, 139 Narapidana Dapat Pengurangan Masa Pidana

Sebarkan artikel ini

BARITO SELATAN — Sebanyak 139 narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Buntok, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah, mendapatkan remisi umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.


‎Penyerahan remisi tersebut dilakukan secara simbolis seusai upacara peringatan Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 di halaman Kantor Bupati Barito Selatan, Senin (17/8/2026).


‎Remisi secara simbolis diserahkan oleh Bupati Barito Selatan Eddy Raya Samsuri bersama Wakil Bupati Khristianto Yudha dan Ketua DPRD Barito Selatan HM Farid Yusran kepada perwakilan warga binaan.


‎Berdasarkan data Rutan Buntok, jumlah warga binaan saat ini mencapai 209 orang, terdiri atas 176 narapidana dan 33 tahanan.


‎Dari jumlah tersebut, sebanyak 139 narapidana memperoleh Remisi Umum (RU) 2026. Rinciannya, 136 orang mendapatkan Remisi Umum I (RU I), sedangkan tiga orang mendapatkan Remisi Umum II (RU II).


‎Sementara itu, sebanyak 37 narapidana belum mendapatkan remisi umum tahun 2026 karena beberapa alasan. Sebanyak 23 orang masuk kategori Register F, tujuh orang sedang menjalani subsidair, tiga orang belum menjalani masa pidana selama enam bulan, dan empat orang sedang menjalani pencabutan Pembebasan Bersyarat (PB).


‎Dalam penyerahan simbolis di Kantor Bupati Barsel, tiga warga binaan menerima remisi dengan besaran yang berbeda.


‎Supriadi bin Saiun, warga binaan dengan perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), memperoleh RU I selama lima bulan.


‎Kemudian Anwar bin Arbaen (alm), narapidana kasus penggelapan, memperoleh RU II selama tiga bulan.


‎Sementara Ego bin Darmadi, narapidana kasus pencurian, memperoleh RU II selama dua bulan.


‎Penyerahan remisi pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI ini menjadi salah satu bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang dinilai telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.


‎Pemberian remisi juga diharapkan menjadi motivasi bagi para warga binaan untuk terus mengikuti pembinaan dengan baik, menaati peraturan selama menjalani masa pidana, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah-tengah masyarakat setelah menyelesaikan masa hukuman. (Mas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *