BARITO SELATAN – Wakil Bupati Barito Selatan, Khristianto Yudha, memimpin rapat koordinasi penegakan disiplin aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.
Rapat tersebut berlangsung di Aula Sekretariat Daerah (Setda) Barito Selatan lantai II, Senin (7/9/2026), dan dihadiri para Asisten Setda serta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Barito Selatan.
Dalam arahannya, Khristianto Yudha menegaskan bahwa kedisiplinan ASN tidak boleh hanya diukur dari kehadiran secara administratif, tetapi harus dibuktikan melalui pelaksanaan tugas, kepatuhan terhadap jam kerja, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ia menekankan terdapat delapan poin penting yang wajib menjadi perhatian dan dilaksanakan oleh seluruh jajaran, khususnya para pimpinan OPD.
Pertama, Kepala OPD menjadi pihak yang bertanggung jawab utama terhadap disiplin bawahannya. Pimpinan diminta memastikan kehadiran, apel, jam kerja, hingga pelaksanaan tugas pegawai berjalan sesuai ketentuan.
Kedua, ASN wajib berada di tempat kerja, melaksanakan kewajiban, mengikuti apel dan rapat kedinasan, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kehadiran administratif tanpa melaksanakan pekerjaan, menurutnya, merupakan bentuk pelanggaran.
Ketiga, tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran disiplin yang dilakukan secara berulang. Pimpinan diminta melakukan pembinaan sejak awal, memberikan teguran dan peringatan, serta menerapkan ketentuan disiplin ASN apabila pelanggaran terus terjadi.
Keempat, pimpinan harus menjadi teladan bagi bawahannya. Para kepala OPD diminta menunjukkan kedisiplinan, hadir tepat waktu, serta menerapkan etika kerja yang baik dalam aktivitas sehari-hari.
Kelima, pelayanan kepada masyarakat harus menjadi prioritas. Ruang dan loket pelayanan harus selalu terisi dan berjalan optimal sepanjang jam kerja. Selain itu, laporan masyarakat juga harus ditanggapi secara cepat.
Keenam, setiap laporan terkait dugaan pelanggaran harus diverifikasi secara objektif. Apabila pelanggaran terbukti, pembinaan dan tindakan harus dilakukan secara tegas sesuai ketentuan.
Ketujuh, setiap OPD diminta melakukan evaluasi internal secara berkala. Evaluasi tersebut meliputi tingkat kehadiran, keterlambatan, pulang sebelum waktunya, ketidakhadiran tanpa alasan yang sah, kepatuhan terhadap jam kerja, apel dan rapat kedinasan, hingga evaluasi kinerja serta penanganan terhadap pegawai yang melakukan pelanggaran berulang.
Kedelapan, penegakan aturan harus dilakukan tanpa tebang pilih. Prinsip keadilan, objektivitas dan konsistensi harus diterapkan kepada seluruh pegawai, baik PNS, PPPK maupun pegawai kontrak.
Penegakan disiplin tersebut juga tidak boleh dipengaruhi kedekatan, senioritas maupun hubungan pribadi.
Rapat koordinasi ini digelar sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat serta hasil pemantauan terkait kedisiplinan dan kehadiran ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan.
Khristianto Yudha meminta seluruh kepala OPD tidak hanya menjadi pengawas, tetapi juga menjadi contoh dalam penerapan disiplin. Menurutnya, kedisiplinan aparatur merupakan salah satu fondasi penting untuk meningkatkan kinerja pemerintahan sekaligus memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang cepat, tepat dan maksimal.
“Disiplin bukan sekadar hadir dan mengisi absensi. Yang paling penting adalah hadir untuk bekerja, menjalankan tanggung jawab dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegasnya. (Mas)












