BARITO SELATAN – Bupati Barito Selatan, Dr. H. Eddy Raya Samsuri, S.T., M.M., mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Imbauan tersebut disampaikan sebagai langkah memperkuat upaya pencegahan karhutla sekaligus menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.
Imbauan itu disampaikan Bupati Eddy Raya Samsuri pada Rabu (5/8/2026). Ia mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melindungi hutan dan lingkungan dengan tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan.
“Lindungi hutan, lindungi lingkungan, dan jangan membakar hutan serta lahan,” tegas Eddy Raya Samsuri.
Menurut Bupati, pembakaran hutan dan lahan bukan hanya berdampak terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat, tetapi juga merupakan perbuatan yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menyebut, ketentuan tersebut antara lain mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.
Selain itu, terdapat ketentuan hukum lain yang mengatur larangan serta sanksi terhadap tindakan pembakaran hutan dan lahan.
Eddy Raya Samsuri mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap sepele aktivitas pembakaran lahan, karena selain berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, kebakaran dapat meluas dan menghasilkan asap yang mengganggu aktivitas serta kesehatan masyarakat.
Ia juga menyampaikan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat terancam hukuman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar hingga maksimal Rp15 miliar, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, Bupati mengajak seluruh elemen masyarakat Barito Selatan untuk meningkatkan kepedulian dan bersama-sama mencegah terjadinya karhutla.
“Mari kita wujudkan Barito Selatan bebas kabut asap. Pencegahan karhutla harus dimulai dari diri kita sendiri,” ajaknya.
Menurutnya, upaya pencegahan karhutla membutuhkan partisipasi seluruh masyarakat. Kesadaran untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar menjadi salah satu langkah penting untuk menjaga lingkungan sekaligus mencegah terjadinya bencana kabut asap.
Bupati berharap masyarakat dapat menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan, kesehatan, dan kelestarian lingkungan di Barito Selatan, terutama selama kondisi cuaca yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan. (Mas)












