BARITO SELATAN – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) menggelar penjualan minyak goreng merek Minyakita dan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) secara keliling di wilayah Kota Buntok. Program ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketersediaan pasokan sekaligus menstabilkan harga pangan di tengah masyarakat.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Barito Selatan, Harmito, S.Pd., M.M., mengatakan penjualan dilakukan secara bergilir di setiap kelurahan dan desa yang berada di dalam Kota Buntok agar masyarakat lebih mudah memperoleh kebutuhan pokok dengan harga terjangkau.
”Program ini bertujuan menjaga ketersediaan dan stabilitas harga pangan, khususnya minyak goreng dan beras, sehingga masyarakat dapat membeli kebutuhan pokok dengan harga sesuai ketentuan pemerintah,” ujar Harmito.
Dalam kegiatan tersebut, minyak goreng Minyakita dijual dengan harga Rp15.500 per liter, dengan pembelian dibatasi maksimal tiga liter atau tiga bungkus untuk setiap konsumen. Sementara itu, beras SPHP juga disalurkan sebagai bagian dari program stabilisasi pangan nasional.
Harmito menjelaskan, pelaksanaan penjualan tersebut didasarkan pada Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Pemerintah Kabupaten Barito Selatan melalui Diskop UKM Perindag dengan Perum BULOG Kantor Cabang Barito Selatan tentang kerja sama penyaluran dan penjualan Beras SPHP serta Minyakita Tahun 2026.
Melalui kerja sama tersebut, kedua pihak berkomitmen membangun sinergi dalam menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan melalui penyaluran Beras SPHP dan Minyakita kepada masyarakat.
Adapun tujuan kerja sama tersebut meliputi menjamin ketersediaan Beras SPHP dan Minyakita, menjaga stabilitas harga pangan, memperluas akses masyarakat terhadap bahan pangan pokok dengan harga terjangkau, serta mendukung pengendalian inflasi daerah.
Ruang lingkup kerja sama mencakup penyaluran Beras SPHP dan Minyakita, pelaksanaan operasi pasar dan pasar murah, distribusi melalui koperasi, pasar rakyat maupun jaringan distribusi lainnya, pertukaran data, koordinasi pelaksanaan kegiatan, hingga monitoring dan evaluasi bersama.
Nota kesepahaman tersebut berlaku selama satu tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Pemerintah Kabupaten Barito Selatan berharap program penjualan keliling ini mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus menjadi langkah konkret dalam menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan di daerah sepanjang tahun 2026. (Mas)












