Barito SelatanDPRD Barito SelatanKalimantan TengahPemkab Barito Selatan

DPRD Barito Selatan Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Menjadi Perda

Pewarta: Mas Har
18
×

DPRD Barito Selatan Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Menjadi Perda

Sebarkan artikel ini

BARITO SELATAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, bersama Pemerintah Kabupaten Barito Selatan menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).


‎Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Barito Selatan yang diwakili Wakil Bupati Khristianto Yudha dan DPRD Barito Selatan dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 yang digelar di Ruang Graha Paripurna DPRD Barito Selatan, Selasa (21/7/2026).


‎Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Barito Selatan HM Farid Yusran didampingi Wakil Ketua I Ideham dan Wakil Ketua II Rusinah. Sidang diikuti seluruh anggota DPRD serta dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah Barito Selatan Ita Minarni, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan para kepala organisasi perangkat daerah (OPD).


‎Selain agenda persetujuan bersama terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, rapat juga membahas penyampaian laporan hasil reses pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Barito Selatan Masa Persidangan III Tahun 2026.


‎Usai penandatanganan persetujuan bersama, Ketua DPRD HM Farid Yusran menyerahkan dokumen Ranperda kepada Wakil Bupati Khristianto Yudha sebagai bagian dari tahapan administrasi sebelum dilakukan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.


‎Dalam sambutannya, Wakil Bupati Khristianto Yudha menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD atas kerja sama yang telah terjalin selama proses pembahasan Ranperda hingga mencapai persetujuan bersama.


‎Menurutnya, pembahasan Ranperda telah berlangsung sesuai mekanisme yang berlaku berkat komitmen, tanggung jawab, serta sinergi yang baik antara legislatif dan eksekutif.


‎”Pemerintah Kabupaten Barito Selatan menyampaikan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada DPRD atas kerja sama yang baik dalam pembahasan substansi Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025,” ujar Khristianto.


‎Ia menegaskan, berbagai saran, masukan, dan rekomendasi yang disampaikan DPRD akan menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah serta pelayanan kepada masyarakat.


‎Lebih lanjut, Khristianto menjelaskan bahwa sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah melalui Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, Ranperda yang telah memperoleh persetujuan bersama selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah sebagai wakil pemerintah pusat untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan secara definitif.


‎Di akhir sambutannya, Wakil Bupati juga menyampaikan ucapan selamat memperingati Hari Koperasi Nasional ke-79 yang diperingati pada 12 Juli 2026. Ia menegaskan koperasi merupakan gerakan ekonomi berbasis gotong royong yang memiliki peran strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


‎”Dengan semangat Hari Koperasi Nasional, mari kita wujudkan koperasi yang modern, berdaya saing, dan mampu mendukung terwujudnya Indonesia Emas,” tutupnya. (Mas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *