BARITO SELATAN – Bupati Barito Selatan, Eddy Raya Samsuri memimpin Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Barito Selatan yang dihadiri unsur Kantor Pertanahan, perangkat daerah, aparat penegak hukum, pemerintah desa, dan pemangku kepentingan terkait.
Dalam arahannya, Bupati menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Selatan dan seluruh anggota Gugus Tugas Reforma Agraria yang terus berkomitmen mendorong pelaksanaan reforma agraria di daerah.
Menurutnya, reforma agraria bukan hanya berkaitan dengan sertifikasi dan administrasi pertanahan, melainkan merupakan upaya menghadirkan keadilan bagi masyarakat melalui penataan aset dan penataan akses agar tanah dapat memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan kesejahteraan yang lebih besar.
”Reforma Agraria sesungguhnya berbicara tentang bagaimana negara menghadirkan keadilan bagi masyarakat melalui penataan aset dan penataan akses sehingga tanah dapat memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan kesejahteraan yang lebih besar bagi masyarakat,” ujar Bupati.
Ia menegaskan, pelaksanaan reforma agraria harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari agenda pembangunan daerah. Hal tersebut sejalan dengan visi pembangunan Kabupaten Barito Selatan Tahun 2025–2029, yakni mewujudkan Barito Selatan yang sejahtera, berdaya saing, serta menjadi penyangga pangan dan energi bagi Ibu Kota Nusantara (IKN).
Bupati menjelaskan bahwa kepastian hukum atas tanah, penataan ruang yang baik, penyelesaian konflik agraria, serta pemerataan akses masyarakat terhadap sumber daya ekonomi menjadi faktor penting dalam mendukung investasi, pembangunan berkelanjutan, dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyoroti dukungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan terhadap Program Direktif Presiden mengenai Pembangunan 3 Juta Rumah.
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi, pada Tahun Anggaran 2026 pemerintah daerah menargetkan penanganan sebanyak 110 unit rumah, baik melalui rehabilitasi rumah tidak layak huni maupun pembangunan rumah bagi masyarakat terdampak bencana.
Program tersebut diprioritaskan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan kelompok masyarakat yang membutuhkan dukungan pemerintah.
Meski demikian, Bupati mengakui masih terdapat sejumlah tantangan yang harus dihadapi, antara lain tingginya kebutuhan rumah layak huni, keterbatasan fiskal daerah, perlunya sinkronisasi data perumahan, data sosial ekonomi masyarakat, serta data pertanahan yang lebih akurat dan terintegrasi.
Selain itu, legalitas lahan juga masih menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi percepatan pelaksanaan program pembangunan perumahan.
Karena itu, menurutnya, Program Reforma Agraria dan Program 3 Juta Rumah harus berjalan secara terintegrasi.
”Reforma Agraria menyediakan kepastian hukum, legalitas, dan akses atas tanah. Sedangkan Program 3 Juta Rumah menyediakan dukungan pembangunan fisik dan peningkatan kualitas hunian masyarakat. Jika keduanya berjalan beriringan, manfaat yang dihasilkan akan jauh lebih besar bagi masyarakat,” tegasnya.
Bupati juga menyoroti hasil pembahasan Desk Urusan Pertanahan Tahun 2027 yang menetapkan target dukungan reforma agraria di Kabupaten Barito Selatan berupa redistribusi 78 bidang tanah dan pemberian akses reforma agraria kepada 78 kepala keluarga penerima manfaat.
Menurutnya, target tersebut bukan sekadar capaian administratif, melainkan upaya nyata menghadirkan kepastian hukum, meningkatkan akses ekonomi masyarakat, dan memperkuat kesejahteraan keluarga.
Untuk itu, ia meminta seluruh anggota Gugus Tugas Reforma Agraria terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam menjalankan tugasnya.
Beberapa agenda strategis yang menjadi perhatian ke depan antara lain percepatan identifikasi dan pemanfaatan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang berpotensi mendukung pembangunan perumahan rakyat, fasilitas sosial dan fasilitas umum, integrasi data pertanahan dengan data pembangunan daerah, percepatan penyelesaian konflik agraria, serta penguatan pemberdayaan ekonomi masyarakat pasca redistribusi tanah.
Selain itu, Bupati juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, aparat penegak hukum, pemerintah desa, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan agar pelaksanaan reforma agraria dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
Melalui sinergi tersebut, diharapkan reforma agraria mampu menjadi instrumen strategis dalam mendukung pembangunan daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat peran Kabupaten Barito Selatan sebagai daerah penyangga pangan dan energi di kawasan Kalimantan. (Mas)












