Barito SelatanKalimantan TengahPemkab Barito Selatan

Satpol PP Barito Selatan Amankan Pria Diduga Ganggu Ketertiban Umum di Desa Pamait

Pewarta: Mas Har
3
×

Satpol PP Barito Selatan Amankan Pria Diduga Ganggu Ketertiban Umum di Desa Pamait

Sebarkan artikel ini

BARITO SELATAN – Menindaklanjuti laporan dan keresahan masyarakat di Desa Pamait, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, Tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat melakukan langkah tegas dengan mengamankan seorang pria bernama Samsul Hadi alias Celeng, yang diduga telah mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah tersebut.

‎Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari warga setempat, Samsul Hadi diduga melakukan serangkaian perbuatan yang meresahkan. Ia kerap meminta uang secara paksa kepada warga, masuk ke dalam warung-warung tanpa izin pemilik, hingga mendatangi sejumlah rumah warga dalam keadaan bertelanjang. Tindakan-tindakan tersebut memicu keprihatinan dan kekhawatiran di tengah masyarakat Desa Pamait.

‎Merespons laporan tersebut, Tim Satpol PP Kabupaten Barito Selatan yang dipimpin oleh Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP, Olliev Frata, S.AP., segera bergerak menuju lokasi kejadian. Kegiatan pengamanan ini juga didampingi langsung oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Barito Selatan, Syahrani S.AP., guna memastikan penanganan yang tepat dan sesuai prosedur.

‎‎Proses penelusuran berlangsung hingga malam hari, tepatnya pada pukul 21.30 WIB, tim petugas berhasil menemukan dan mengamankan Samsul Hadi di salah satu langgar yang berada di lingkungan Desa Pamait. Pengamanan dilakukan di tengah kondisi cuaca yang sedang mengguyur wilayah tersebut dengan hujan lebat.

‎Setelah diamankan, Samsul Hadi kemudian dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Dusun Selatan untuk dilakukan koordinasi dan penanganan lebih lanjut. Dalam tahap ini, tim Satpol PP berkoordinasi dengan pihak Polsek Dusun Selatan, Dinas Sosial, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan guna menentukan langkah terbaik bagi yang bersangkutan.

‎Hasil dari pembahasan dan kesepakatan bersama para pihak terkait, diputuskan bahwa Samsul Hadi akan dikembalikan ke tempat tinggalnya yang berada di wilayah Ampah, Kabupaten Barito Timur. Pelaksanaan pengantaran dilakukan pada Selasa dini hari, tepatnya pukul 00.19 WIB tanggal 09 Juni 2026, Aggota Satpol PP menyerahkan yang bersangkutan langsung ke kediamannya dengan aman.

‎Pemerintah Kabupaten Barito Selatan melalui Satpol PP dan instansi terkait berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, serta menangani setiap permasalahan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum secara cepat dan tepat.(Mas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *