BARITO SELATAN — Langkah tegas ditunjukkan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah dengan melakukan pemeriksaan besar-besaran terhadap ratusan kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, Selasa (5/5/2026). Pemeriksaan dipusatkan di halaman Kantor Bupati setempat dan menyasar seluruh kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.
Tak sekadar formalitas, pemeriksaan ini mencakup pengecekan menyeluruh terhadap keberadaan kendaraan, kelengkapan surat-menyurat, hingga kondisi fisik. Dari kendaraan yang masih prima hingga yang rusak berat, semuanya tak luput dari verifikasi ketat.
Wakil Bupati Barito Selatan, Khristianto Yudha, menegaskan bahwa seluruh kendaraan dinas yang tercatat sebagai aset daerah wajib dikumpulkan untuk diperiksa.
“Semua kendaraan dinas milik Pemkab Barito Selatan yang terdaftar pada aset daerah diperiksa oleh BPK, baik kondisi fisik, keberadaan maupun kelengkapan administrasinya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Barito Selatan (BPKAD) melalui Kabid Aset, Rahmato Y. Madjen, menjelaskan bahwa proses pemeriksaan berlangsung selama dua hari.
Menurutnya, hasil pemeriksaan akan mengelompokkan kendaraan berdasarkan kondisi—baik, rusak ringan, hingga rusak berat. Khusus kendaraan dengan kondisi rusak berat, dipastikan akan masuk daftar lelang.
Menariknya, kendaraan dinas yang berada di wilayah terpencil—terutama di jalur sungai—tidak diwajibkan hadir secara fisik. Sebagai gantinya, dilakukan dokumentasi berupa foto yang wajib dilengkapi koordinat lokasi serta tanggal pengambilan untuk memastikan keabsahan data.
“Untuk wilayah yang sulit dijangkau dan membutuhkan biaya besar, cukup difoto dengan ketentuan tertentu. Namun untuk jalur darat, diupayakan tetap dibawa ke halaman kantor bupati,” jelas Rahmato.
Tak hanya kendaraan, BPK juga akan memperluas pemeriksaan ke aset lain seperti laptop dinas. Meski demikian, pemeriksaan laptop hanya dilakukan secara administrasi karena perangkat tersebut digunakan untuk operasional kerja harian.
Dalam penegasannya, Rahmato juga mengingatkan bahwa kendaraan dinas dengan pajak mati atau administrasi tidak lengkap akan ditarik sementara oleh pihak pengelola aset daerah. Kendaraan tersebut baru bisa diambil kembali setelah kewajiban pajaknya diselesaikan.
“Kami harap seluruh pemegang kendaraan dinas bisa tertib, terutama dalam hal pembayaran pajak. Jangan sampai ada tunggakan,” tegasnya.
Pemeriksaan ini merupakan agenda rutin tahunan BPK guna memastikan tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah. Namun, langkah kali ini dinilai lebih ketat dan menyeluruh—mengirim sinyal kuat bahwa tak ada lagi toleransi bagi aset ‘tak bertuan’ atau bermasalah di lingkungan pemerintah daerah. (M












