Barito SelatanDPRD Barito SelatanKalimantan TengahPemkab Barito Selatan

Bupati Barsel Sampaikan Dua Ranperda Strategis dalam Rapat Paripurna DPRD‎

Pewarta: Mas Har
47
×

Bupati Barsel Sampaikan Dua Ranperda Strategis dalam Rapat Paripurna DPRD‎

Sebarkan artikel ini
Bupati Barito Selatan Eddy Raya Samsuri didampingi Wakil Bupati Khristianto Yudha menyerahkan 2 Ranperda Yang diterima oleh Ketua DPRD Barsel HM.Farid Yusran di dampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD Barsel di ruang Graha Paripurna, Senin, (26/1/2026).

BARITO SELATAN – Bupati Barito Selatan (Barsel) Eddy Raya Samsuri menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD Barsel dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun 2026, yang digelar di Graha Paripurna DPRD Barito Selatan.

‎Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Barsel HM Farid Yusran, didampingi Wakil Ketua I Ideham dan Wakil Ketua II Rusinah. Kegiatan itu turut dihadiri Wakil Bupati Barsel Khristianto Yudha, Pj Sekda Ita Minarni, para asisten, kepala SOPD lingkup Pemkab Barsel, serta seluruh anggota DPRD setempat.

‎Dalam penyampaiannya, Bupati Eddy Raya Samsuri menjelaskan bahwa dua Ranperda yang diajukan yakni Ranperda tentang Pengelolaan Perikanan di Perairan Darat dan Ranperda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

‎Terkait Ranperda Pengelolaan Perikanan di Perairan Darat, Bupati menegaskan bahwa pengelolaan perikanan merupakan implementasi nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 dalam rangka meningkatkan kesejahteraan nelayan dan pembudidaya ikan secara adil dan berkelanjutan, sesuai kondisi geografis dan ekonomi daerah.

‎“Pengelolaan perikanan harus mempertimbangkan sumber daya ikan, kondisi lingkungan, sarana dan prasarana, kepastian usaha, akses permodalan, serta pemanfaatan teknologi informasi. Karena itu diperlukan pembinaan berkelanjutan dari hulu hingga hilir,” ujar Bupati.

‎Selain itu, Ranperda tersebut disusun untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum pengelolaan perikanan di Barsel, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

‎Sementara itu, Ranperda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas bertujuan menjamin hak asasi penyandang disabilitas di Kabupaten Barito Selatan agar dapat hidup mandiri, setara, non-diskriminatif, dan produktif.

‎Bupati Eddy menilai masih diperlukan perbaikan dan pengembangan fasilitas serta layanan publik yang inklusif, khususnya dalam pemenuhan hak akses, pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan bagi penyandang disabilitas.

‎“Peraturan Daerah ini diharapkan dapat mengubah paradigma penanganan disabilitas, dari pendekatan amal menjadi pendekatan berbasis hak asasi manusia, dengan menekankan penghormatan martabat dan partisipasi penuh penyandang disabilitas,” jelasnya.

‎Bupati Barsel berharap kedua Ranperda tersebut dapat dibahas secara intensif dan mendalam bersama DPRD, sehingga nantinya dapat disetujui bersama dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat Barito Selatan. (Mas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *