BUNTOK – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan akhirnya disepakati untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kesepakatan itu diambil dalam rapat gabungan komisi DPRD Barito Selatan yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD, Rusinah, pada Senin (8/9/2025).
Rapat berlangsung di ruang gabungan komisi DPRD Barito Selatan dengan dihadiri anggota dewan dari berbagai fraksi. Dari pihak pemerintah daerah, hadir Asisten III Setda Barsel Eko Hermasyah, Plt Kepala Perpustakaan dan Kearsipan Febrisi Tri Candriani SH, Kabag Hukum Setda Barsel Yohanes, serta sejumlah pejabat terkait.
Dalam rapat tersebut Plt Kepala Perpustakaan dan Kearsipan Barsel, Febrisi Tri Candriani, menyampaikan perbaikan draf Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan. Seluruh fraksi DPRD Barsel kemudian menyatakan persetujuan terhadap substansi rancangan tersebut.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan Hj. Yangsi Hartini, Ketua Fraksi PAN H. Sudiarto, dan perwakilan Fraksi Nasdem Rinto Rahman, secara bergantian menyampaikan sikap fraksi yang sepakat agar Ranperda tersebut segera ditetapkan menjadi Perda.
Wakil Ketua II DPRD Barsel, Rusinah, menegaskan bahwa hasil rapat telah memutuskan substansi Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan disetujui. “Ranperda ini akan segera disampaikan kepada Gubernur Kalteng melalui Biro Hukum untuk mendapat fasilitasi sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten III Setda Barsel, Eko Hermasyah, mengapresiasi kerja sama seluruh pihak dalam pembahasan Ranperda tersebut. “Kami berterima kasih atas masukan dari DPRD, dan akan melaksanakan saran yang telah diberikan,” katanya.
Dengan disepakatinya Ranperda ini, diharapkan penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Barito Selatan dapat berjalan lebih tertata dan sesuai regulasi. (Mas Har)