BUNTOK – Wakil Bupati Barito Selatan, Khristianto Yudha, hadiri Rapat Pengawasan Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang digelar di Aula Kantor Dinas PUPR Barsel, Senin (28/7/2025).
Rapat itu dihadiri oleh anggota DPD RI Agustin Teras Narang sekaligus dalam rangka melaksanakan reses, tampak hadir juga Wakil Ketua DPRD Barsel Ideham, Plt Sekda Ita Minarni, para Asisten Sekda, seluruh kepala SOPD lingkup Pemkab Barsel, serta camat se-Barito Selatan.
Dalam sambutannya, Wabup Khristianto menyampaikan sejumlah poin strategis terkait pelaksanaan berbagai undang-undang yang menjadi perhatian bersama pemerintah daerah dan pusat. Ia memaparkan enam isu utama:
Pertama, terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah, Pemkab Barsel telah membangun dan merehabilitasi 32 unit Rumah Layak Huni serta mengusulkan 1.500 unit tambahan dengan total anggaran Rp 45 miliar. Selain itu, upaya penataan kawasan kumuh mencapai efektivitas 68 persen, dengan usulan dana Rp 112,5 miliar.
Kedua, dalam konteks Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Barsel telah menerapkan sistem merit melalui seleksi terbuka jabatan, penggunaan e-Kinerja BKN, serta pengembangan talent pool. Total ASN di Barsel saat ini berjumlah 5.596 orang yang terdiri dari PNS, CPNS, dan PPPK.
Ketiga, mengenai otonomi daerah pasca UU Cipta Kerja dan UU Minerba, Wabup menyoroti ketimpangan pembagian kewenangan antara pusat dan daerah. Meski demikian, Barsel tetap berupaya menyelaraskan kebijakan daerah dengan arah pembangunan nasional.
Keempat, di bidang pelayanan publik, telah hadir Mal Pelayanan Publik Gunung Pamarakan dengan 19 gerai aktif dan 111 jenis layanan. Inovasi seperti layanan MaleWu, bimbingan teknis perizinan, dan forum konsultasi publik juga telah diterapkan.
Kelima, dalam pelaksanaan Dana Desa berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014, hingga Juli 2025 telah tersalurkan Rp 35,3 miliar (51%) dari total Dana Desa dan Rp 60 miliar dari ADD. Pemkab juga mengalokasikan Rp 15,1 miliar untuk ketahanan pangan dan Rp 6,13 miliar untuk penanganan stunting, serta menyalurkan BLT kepada 2.530 keluarga.
Keenam, dalam implementasi UU Penataan Ruang, Barsel masih menghadapi kendala integrasi RDTR dengan sistem OSS dan hambatan pemanfaatan ruang akibat status kawasan hutan dan gambut yang menghambat investasi di sektor perkebunan dan pertambangan.
“Tentu saja, dalam pelaksanaan berbagai regulasi tersebut, kami menghadapi sejumlah tantangan seperti keterbatasan fiskal, SDM teknis yang masih kurang, serta belum optimalnya integrasi data dan teknologi. Namun kami terus berbenah dan berinovasi,” ujar Khristianto Yudha.
Ia menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menyelesaikan persoalan tata kelola pemerintahan dan peningkatan pelayanan publik.
“Forum pengawasan ini kami pandang sebagai ruang evaluasi bersama, demi tata kelola yang lebih baik di Barito Selatan,” tutupnya. (Mas Har)