BUNTOK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan menggelar Rapat Paripurna ke-20 masa persidangan III tahun 2025, Senin (23/6/2025), yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD H.M. Farid Yusran. Bertempat di Ruang Graha Paripurna DPRD setempat.
Dalam rapat tersebut, Bupati Barito Selatan H. Eddy Raya Samsuri melalui Wakil Bupati Khristianto Yudha secara resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Barito Selatan Tahun 2025–2029 kepada DPRD untuk dibahas lebih lanjut.
Hadir dalam rapat tersebut Wakil Ketua I DPRD Ideham, Wakil Ketua II DPRD Rusinah, Plh. Sekda Barsel Ita Minarni, seluruh asisten Sekretariat Daerah, serta para kepala SOPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Selatan.
Dalam pidato pengantarnya, Wakil Bupati Khristianto Yudha menyampaikan bahwa penyusunan Raperda RPJMD ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 65 dan 264, yang mengharuskan kepala daerah menyusun dan mengajukan RPJMD maksimal enam bulan setelah pelantikan.
RPJMD ini disusun berdasarkan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 serta Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan RENSTRA Perangkat Daerah Tahun 2025–2029.
Dokumen RPJMD tersebut merupakan penjabaran dari visi dan misi kepala daerah, yang mencakup tujuan, sasaran, arah kebijakan, strategi pembangunan, hingga kerangka pendanaan indikatif selama lima tahun ke depan, dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN.
Mengacu pada Visi Nasional RPJMN 2025–2029 yakni Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045, maka Visi Pembangunan Daerah Barito Selatan ditetapkan sebagai:
“Terwujudnya Barito Selatan yang Sejahtera, Berdaya Saing serta Menjadi Penyangga Pangan dan Energi Ibu Kota Nusantara.”
Wakil Bupati menjelaskan bahwa penyusunan RPJMD telah melalui proses panjang sejak Maret 2025, dimulai dari penyusunan rancangan awal, forum konsultasi publik di bulan April, konsultasi di Bapperida Provinsi Kalteng pada Mei, hingga forum lintas perangkat daerah dan Musrenbang RPJMD secara marathon di bulan Juni.
Penyusunan RPJMD juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun daerah.
Namun demikian, pihak eksekutif menyadari bahwa rancangan ini belumlah sempurna bila hanya disusun sepihak.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Barito Selatan berharap agar DPRD dapat mengkaji dan memberikan persetujuan bersama melalui mekanisme pembahasan dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah.
Wakil Bupati menutup pidatonya dengan menyerukan komitmen bersama untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat Barito Selatan, seraya memohon kekuatan dari Tuhan Yang Maha Kuasa dalam mewujudkan daerah yang sejahtera dan berdaya saing, serta mampu menjadi penyangga pangan dan energi bagi Ibu Kota Nusantara. (Mas Har)