Pemkab Barsel Luncurkan Layanan Pembayaran Pajak Daerah Secara Online

Pewarta: Mas Har
Bupati Barito Selatan Eddy Raya Samsuri bersama jajaran Forkopimda, ASN, dan tamu undangan saat peluncuran layanan pembayaran pajak daerah secara online dan sosialisasi regulasi perpajakan terbaru di Aula PUPR Barsel (foto: DINAMIKA KALTENG/mas)

BUNTOK (Dinamika Kalteng) – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan resmi meluncurkan sistem pembayaran pajak daerah secara online yang dirangkaikan dengan sosialisasi regulasi perpajakan terbaru, Senin, 19 Mei 2025, di Aula Dinas PUPR setempat.

Bupati Barito Selatan, Eddy Raya Samsuri, mengatakan bahwa inovasi ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendukung tata kelola pajak dan retribusi daerah yang efisien, transparan, dan akuntabel.

“Kita terus melakukan inovasi digital, salah satunya melalui sistem pembayaran pajak daerah secara online. Inovasi ini juga merupakan wujud nyata dari komitmen kami dalam melaksanakan program kerja 100 hari kepemimpinan bupati dan wakil bupati dalam pengelolaan PAD berbasis digital, sekaligus menjawab tantangan dan kebutuhan masyarakat di era modern ini,” kata Eddy Raya.

Layanan ini bekerja sama dengan PT Fortuna Mediatama selaku perusahaan agregator yang menyediakan berbagai kanal pembayaran digital, termasuk Shopee, Gopay, Lazada, DANA, Blibli, serta jaringan ritel seperti Alfamart dan Indomaret, ditambah dengan perbankan.

Bupati berharap layanan ini dapat memudahkan masyarakat dalam membayar pajak daerah kapan saja dan di mana saja secara aman dan cepat.

“Hal ini diharapkan dapat mendorong kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak dan retribusi daerah serta akan memberikan dampak positif bagi peningkatan PAD dan pembangunan daerah di Barsel,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, juga dilakukan sosialisasi regulasi terbaru terkait perpajakan dan retribusi daerah tahun 2025. Sosialisasi ini bertujuan agar seluruh pemangku kepentingan, baik aparatur pemerintah maupun masyarakat, memahami secara menyeluruh ketentuan baru yang berlaku.

Regulasi yang dimaksud antara lain mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), serta Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Peraturan Bupati terkait tata cara pemungutannya.

kita semua memiliki tanggung jawab untuk memastikan kebijakan ini diterima dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Saya mengajak seluruh jajaran pemerintahan, para camat, lurah, kepala desa, serta seluruh pelaku usaha dan wajib pajak, untuk bersinergi mendukung kebijakan ini,” tegas Eddy Raya Samsuri. (Mas Har)

Ikuti update terbaru kami melalui WhatsApp Channel.