Wakil Ketua DPRD Barsel Laporkan Oknum Wartawan: Sebar Hoaks, Fitnah, hingga Ancam Pejabat

Pewarta: Mas Har
Wakil Ketua I DPRD Barito Selatan, Ideham, saat berada di kawasan publik usai melaporkan oknum wartawan yang diduga menyebar berita hoaks dan mencemarkan nama baik lembaga. (foto: DINAMIKA KALTENG/dok)

BUNTOK (Dinamika Kalteng) – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng), Ideham melaporkan seorang oknum wartawan berinisial G ke pihak berwajib atas pencemaran nama baik dan penyebaran berita hoaks.

Laporan tersebut disampaikan Ideham bersama empat anggota DPRD lainnya, yakni Idariani, Putri Siti Rachmawati, Sudiarto, dan Edy Saputra yang mengikuti proses secara daring dari Banjarmasin ke Polres Barsel di Desa Sababilah, Rabu (21/5) sekitar pukul 18.30 WIB.

Menurut Ideham, laporan ini terkait pemberitaan oleh oknum tersebut yang menyebut DPRD Barsel pindah kantor ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), yang dinilai tidak sesuai fakta.

“Berita itu tidak benar, tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dan sangat memojokkan nama lembaga DPRD,” ujarnya.

Ia mengatakan bahwa kehadiran pihaknya di Aula Dinas PUPR Barsel pada Senin (19/5) adalah untuk memenuhi dua agenda undangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Barsel.

“Kami hadir dalam acara launching pembayaran pajak daerah secara online, sosialisasi Perda dan Perbup Pajak Daerah Tahun 2025 serta pelantikan pengurus DPD dan DPK PPNI Barsel,” katanya.

Ideham juga menanggapi beredarnya foto dirinya bersama oknum G yang kemudian dimuat dalam berita tersebut.

“Waktu saya keluar dari ruangan Ibu Kadis PUPR, dia menghampiri saya dan mengajak berfoto, saya tidak menolak karena menghormati sesama manusia,” ujarnya.

Namun, katanya, foto tersebut disalahgunakan untuk mendukung isi berita yang tidak sesuai fakta dan menyudutkan pihaknya.

“Isi beritanya hoaks dan merugikan nama baik kami sebagai anggota DPRD, kami sangat keberatan,” katanya.

Dalam laporan ke Polres, pihaknya juga menyampaikan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena penyebaran foto dan video tanpa izin serta tanpa konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan.

“Pasal yang kami laporkan antara lain Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, serta Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE,” tambahnya.

Ia menambahkan adanya dugaan ancaman yang dilakukan oknum tersebut terhadap Kepala Dinas PUPR Barsel, Ita Minarni.

“Sebelum mengambil gambar, dia sempat mengancam akan memviralkan jika tidak diizinkan bertemu dengan Ibu Kadis, itu disaksikan oleh Astri Darmayanti staf beliau,” tambahnya.

DPRD Barsel berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan ini sesuai aturan hukum yang berlaku demi menjaga kehormatan lembaga serta mencegah penyebaran informasi yang menyesatkan. (Mas Har)

Ikuti update terbaru kami melalui WhatsApp Channel.