BUNTOK – Wakil Bupati Barito Selatan, Khristianto Yudha, secara resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan tiga Kepala Desa di wilayah setempat. Acara pengukuhan berlangsung di Aula Kantor Bupati Barsel pada Jumat (22/8/2025).
Tiga Kepala Desa yang dikukuhkan antara lain Habsir (Kepala Desa Mahajandau), Sunarto (Kepala Desa Babai), dan Septa (Kepala Desa Talio). Kegiatan tersebut turut dihadiri Pj Sekda Barsel Ita Minarni, sejumlah kepala SOPD lingkup Pemkab Barsel, serta tokoh masyarakat.
Dalam sambutannya, Wabup Khristianto Yudha menegaskan bahwa pemerintahan desa merupakan bagian penting dalam sistem pemerintahan nasional.
“Pemerintahan desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan NKRI. Tugas-tugas itu mencakup pembangunan desa, peningkatan kualitas hidup, kesejahteraan sosial, pembangunan sarana prasarana, pengembangan potensi ekonomi lokal, hingga pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa perpanjangan masa jabatan Kepala Desa ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Perubahan tersebut menetapkan masa jabatan Kepala Desa dari sebelumnya enam tahun sebanyak tiga periode menjadi delapan tahun sebanyak dua periode.
Di Kabupaten Barito Selatan, pengukuhan perpanjangan masa jabatan sudah dilaksanakan pada 21 Juni 2024 lalu terhadap 79 Kepala Desa. Dari jumlah itu, 62 Kepala Desa merupakan periode 2019–2027 dan 17 Kepala Desa periode 2022–2030. Namun masih tersisa tujuh Kepala Desa periode 2017–2023 yang telah habis masa jabatannya pada November 2023.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.3/4179/SJ tanggal 31 Juli 2025, Kepala Desa yang habis masa jabatannya sejak 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024, namun belum dilakukan pemilihan Kepala Desa, dapat diperpanjang masa jabatannya. Dari ketentuan itu, ditetapkan tiga Kepala Desa di Barsel yang memenuhi syarat untuk dikukuhkan, yakni Desa Babai, Desa Talio, dan Desa Mahajandau.
“Saya tegaskan kepada Kepala Desa yang dikukuhkan, bahwa dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab harus sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepala Desa harus mampu membawa kehidupan masyarakat lebih baik, lebih maju, lebih sejahtera, serta mampu bekerja sama dengan BPD sebagai mitra kerja yang harmonis,” pesan Wabup Khristianto.
Ia menutup sambutan dengan ucapan selamat kepada para Kepala Desa yang dikukuhkan dan berharap momentum tersebut menjadi pengingat untuk semakin mengabdikan diri kepada masyarakat. (Mas Har)