Kapolres Barsel Imbau Warga Tidak Membakar Hutan dan Lahan di Musim Kemarau

Pewarta: Mas Har
Kapolres Barito Selatan AKBP Jacson R. Hutapea (foto: DINAMIKA KALTENG/mas)

BUNTOK – Memasuki musim kemarau, Kapolres Barito Selatan AKBP Jacson R Hutapea mengimbau seluruh masyarakat di Barito Selatan agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) dalam aktivitas perkebunan maupun kegiatan lainnya.

Kapolres menegaskan bahwa upaya pencegahan karhutla harus menjadi perhatian bersama, terutama musim kemarau dengan kondisi cuaca yang semakin kering. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak membakar lahan saat membuka kebun, tidak membuang puntung rokok sembarangan, serta tidak meninggalkan api dalam keadaan menyala di kawasan hutan atau lahan terbuka.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran, karena dampaknya sangat merugikan baik bagi lingkungan maupun kesehatan,” tegasnya.

Kapolres juga mengingatkan bahwa pelaku pembakaran hutan dapat dijerat sanksi pidana berat sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

“Barang siapa dengan sengaja membakar hutan diancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 79 ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999,” jelasnya.

Ia berharap masyarakat Barito Selatan dapat bekerja sama dalam menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya bencana kabut asap yang kerap terjadi akibat karhutla. (Mas Har)

Ikuti update terbaru kami melalui WhatsApp Channel.