BARITO SELATAN – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Barsel) memastikan takaran atau ukuran bahan bakar minyak (BBM) yang dikeluarkan mesin pompa di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Buntok telah sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Barito Selatan, Harmito, berdasarkan hasil kegiatan tera ulang alat ukur pompa BBM yang dilaksanakan pihaknya bekerja sama dengan UPTD Metrologi Legal Provinsi Kalimantan Tengah beberapa waktu lalu.
Harmito mengatakan, kegiatan tera ulang tersebut merupakan langkah pengawasan pemerintah untuk memastikan ketepatan takaran BBM sekaligus mencegah potensi kecurangan dalam pelayanan kepada konsumen.
Menurutnya, akurasi alat ukur di SPBU menjadi hal penting karena berkaitan langsung dengan hak masyarakat sebagai konsumen. Pemerintah ingin memastikan setiap liter BBM yang dibeli masyarakat sesuai dengan jumlah yang dibayarkan.
”Artinya, seluruh konsumen bisa merasa tenang dan tidak perlu memiliki praduga macam-macam terhadap pelayanan SPBU di Kabupaten Barsel,” kata Harmito saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (2/11/2026).
Ia menjelaskan, tera ulang terhadap mesin pompa BBM di sejumlah SPBU tersebut merupakan program rutin tahunan DKUKMPP. Kegiatan ini bertujuan memastikan seluruh alat ukur yang digunakan pelaku usaha tetap memenuhi ketentuan metrologi legal.
Harmito menegaskan, pemerintah daerah berkomitmen memberikan perlindungan kepada masyarakat agar tidak merasa dirugikan akibat ketidaksesuaian takaran dalam transaksi pembelian BBM.
”Kami ingin memberikan pelayanan dan kepastian kepada masyarakat luas, sehingga konsumen merasa aman, nyaman, serta tidak merasa dirugikan oleh pihak SPBU,” ujarnya.
Selain pengawasan alat ukur BBM, DKUKMPP Barsel juga mulai merencanakan perluasan pelayanan tera ulang terhadap alat ukur lainnya, termasuk meteran air milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Namun, Harmito mengakui rencana tersebut masih menghadapi kendala keterbatasan sumber daya manusia, khususnya tenaga teknis yang memiliki sertifikat dan kompetensi untuk melakukan tera meteran air.
”Untuk sementara meteran PDAM belum bisa kami lakukan tera karena belum tersedia tenaga teknis yang memiliki sertifikat. Meski demikian, kami sudah merencanakan dan akan menganggarkan biaya pelatihan pada tahun depan,” jelasnya.
Dengan rencana tersebut, DKUKMPP Barsel berharap ke depan pengawasan terhadap alat ukur perdagangan dan pelayanan publik dapat semakin diperluas.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan perlindungan konsumen serta memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang adil, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. (Mas)
DKUKMPP Barsel Pastikan Takaran BBM di SPBU Buntok Sesuai Standar Pemerintah












