BARITO SELATAN – Personel Kodim 1012/Buntok berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian aset milik PT Arta Contractor (PT AC), perusahaan yang merupakan aset sitaan Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Halilintar di Desa Damparan, Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah. Dalam penangkapan tersebut, petugas juga menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu.
Komandan Kodim (Dandim) 1012/Buntok, Letkol Inf. Muhammad Edi, S.I.P., membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurutnya, dua terduga pelaku diamankan setelah personel melakukan pengejaran terhadap sebuah kelotok yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian.
”Kedua terduga pelaku diamankan setelah petugas melakukan pengejaran terhadap sebuah kelotok yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan aksi pencurian,” ujar Letkol Inf. Muhammad Edi di Makodim 1012/Buntok, Selasa (14/7/2026).
Ia menjelaskan, peristiwa bermula pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB saat personel jaga, yakni Serda Stifanus Marthin Loppies, Prada Taufiq Fitrianto, dan Prada Adi Nugroho, melihat sebuah kelotok mencurigakan mendekati Tongkang Republic 10 yang berada di kawasan aset sitaan.
Melihat aktivitas tersebut, petugas meningkatkan kewaspadaan dan memperketat pengamanan di sekitar lokasi. Sekitar pukul 03.00 WIB, kelotok tersebut diketahui telah bersandar di Tongkang Republic 10.
Saat petugas mendekat, para terduga pelaku berusaha melarikan diri menggunakan kelotok. Tim kemudian memerintahkan personel Pos 1, Koptu Supiyono dan Pratu Rizki Risaldi, untuk melakukan pengejaran.
Hasilnya, dua orang berhasil diamankan, sedangkan satu terduga pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan hingga kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Dari tangan kedua terduga pelaku, petugas menyita enam buah injektor mesin yang diduga merupakan bagian dari mesin penggerak Tongkang Republic 10. Selain itu, ditemukan pula satu paket yang diduga narkotika jenis sabu serta uang tunai sebesar Rp452.000.
Sementara itu, satu unit kelotok dan satu unit bospom yang diduga digunakan para pelaku tenggelam di Sungai Barito setelah diduga dibuang saat proses pengejaran berlangsung.
Selanjutnya, sekitar pukul 05.21 WIB, Satgas berkoordinasi dengan Polsek Dusun Hilir. Pada pukul 07.00 WIB, personel Polsek Dusun Hilir yang dipimpin Kanit Reskrim Aiptu M. Ramli N bersama anggota tiba di lokasi untuk melakukan penanganan awal.
Sekitar pukul 11.00 WIB, tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Selatan juga mendatangi lokasi guna melakukan pemeriksaan terhadap barang yang diduga narkotika tersebut.
Kemudian pada pukul 11.30 WIB, Komandan Tim Satgas, Lettu Inf. Chussaeni, secara resmi menyerahkan dua terduga pelaku beserta barang bukti kepada Polsek Dusun Hilir untuk diproses sesuai ketentuan hukum sebelum penanganan dilanjutkan oleh Polres Barito Selatan.
Hingga kini, aparat kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk memburu satu terduga pelaku yang melarikan diri serta menyelidiki asal-usul barang yang diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan saat penangkapan.
Pihak berwenang juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan melawan hukum, termasuk pencurian aset negara maupun perusahaan yang berada dalam pengamanan aparat, serta mengajak masyarakat memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan pelaku yang masih buron. (Mas)












