Lima Pengedar Sabu Dibekuk Satuan Resnarkoba Polres Barsel dalam Waktu Tiga Jam

Pewarta: Mas Har
Petugas Satresnarkoba Polres Barito Selatan mengamankan lima tersangka pengedar sabu beserta barang bukti dalam dua lokasi penggerebekan di Kecamatan Jenamas dan Dusun Hilir (foto: DINAMIKA KALTENG/mas)

BUNTOK (Dinamika Kalteng) – Dalam kurun waktu tiga jam, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Selatan berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polsek Jenamas dan Polsek Dusun Hilir.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 2 Juni 2025, di bawah pimpinan langsung Kasatres Narkoba AKP Yonika Winner Te’dang, S.T.

Kapolres Barito Selatan AKBP Jecson R. Hutapea, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba menyampaikan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan operasi cepat dan terarah.

Kejadian pertama terjadi sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah rumah di Desa Rangga Ilung, Kecamatan Jenamas, Kabupaten Barito Selatan.

Petugas menangkap seorang pria berinisial L (40) dan menemukan dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 3,39 gram.

Selanjutnya, sekitar pukul 05.40 WIB, tim kembali melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Kalanis, Kecamatan Dusun Hilir.

Empat orang pelaku berinisial S (23), MZ (27), P (45), dan R (30) turut diamankan.

Dari lokasi kedua, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 8,07 gram.

Seluruh proses penangkapan dan penggeledahan dilakukan dengan disaksikan warga sekitar untuk menjamin transparansi tindakan aparat.

Total barang bukti yang diamankan dari dua lokasi tersebut berupa tiga paket sabu seberat total 11,46 gram, lima unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp27.606.000.

“Para pelaku diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dengan modus operandi sebagai pengedar maupun perantara,” jelas AKP Yonika.

Kelima pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal dua puluh tahun.

Satuan Reserse Narkoba Polres Barsel mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba.

Apabila melihat, mengetahui, atau mendengar adanya penyalahgunaan narkotika, warga dapat segera melapor melalui Call Center 110 yang bebas pulsa.

“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama menjaga generasi muda dari bahaya narkoba. Tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di Barito Selatan,” tegas AKP Yonika. (Mas Har)

Ikuti update terbaru kami melalui WhatsApp Channel.