UMK Barito Selatan Naik 6,5 Persen, Perusahaan Wajib Terapkan Kenaikan Upah

Pewarta: Mas Har
Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Barito Selatan, Irma Marlina, saat memberikan keterangan terkait kenaikan UMK Barsel 2025 (foto: DINAMIKA KALTENG/mas)
Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Barito Selatan, Irma Marlina, saat memberikan keterangan terkait kenaikan UMK Barsel 2025 (foto: DINAMIKA KALTENG/mas)

BUNTOK (Dinamika Kalteng) – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Barito Selatan mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen pada tahun 2025. Kenaikan ini menjadikan UMK Barito Selatan sebesar Rp 3.829.097,81, meningkat Rp 233.700,81 dari UMK tahun sebelumnya yang sebesar Rp 3.595.397.

Selain itu, Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) juga mengalami kenaikan. Untuk sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan, UMSK ditetapkan sebesar Rp 3.840.000, naik Rp 10.902,19 dari UMK 2025. Sementara untuk sektor pertambangan dan penggalian, UMSK naik menjadi Rp 3.850.000, dengan kenaikan sebesar Rp 20.902,19.

Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Barito Selatan, Sufian Arifin, melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (HI dan Jamsostek), Irma Marlina, menyampaikan bahwa kenaikan UMK ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 dan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/578/2024 tentang UMK dan UMSK Kabupaten/Kota Tahun 2025.

“UMK ini sudah diberlakukan sejak Januari 2025, sehingga setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Barito Selatan wajib menerapkan kenaikan ini kepada para pekerja,” ujar Irma di ruang kerjanya, Kamis (13/2/2025).

Ia menambahkan bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi serta pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait penyesuaian UMK 2025.

“Sebenarnya pengawasan merupakan ranah pemerintah provinsi, namun kami tetap menerima aduan dari pekerja yang merasa tidak mendapatkan upah sesuai ketentuan,” jelasnya.

Irma juga mengimbau seluruh perusahaan agar mematuhi aturan dan berharap kenaikan ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama pekerja di sektor perkebunan dan pertambangan. (mas)

Ikuti update terbaru kami melalui WhatsApp Channel.