Dinamika Kalteng, Buntok – DPRD Kabupaten Barito Selatan menggelar Rapat Paripurna ke-11 Masa Sidang I Tahun 2024 dengan tiga agenda utama. Rapat berlangsung di Ruang Graha Paripurna DPRD Barito Selatan pada Selasa (17/12/2024).
Tiga agenda yang dibahas dalam rapat tersebut meliputi:
- Persetujuan bersama antara Pj Bupati Barito Selatan Deddy Winarwan dengan DPRD atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
- Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2025.
- Penyampaian hasil reses pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Barito Selatan Masa Persidangan Tahun 2024.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Barito Selatan H. Farid Yusran, didampingi Wakil Ketua II Rusinah, serta dihadiri oleh Pj Bupati Deddy Winarwan, Sekretaris Daerah Edi Purwanto, sejumlah kepala SOPD, seluruh anggota DPRD, dan tenaga ahli DPRD setempat.
Laporan pembahasan dua Ranperda dibacakan oleh Ani Mahrita dari Bapemperda DPRD Barsel.
Ia menyampaikan bahwa pembahasan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah telah dilakukan secara intensif.
Kesimpulannya, kedua Ranperda tersebut disetujui oleh DPRD dan pemerintah daerah, yang ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama oleh Pj Bupati Deddy Winarwan dan unsur pimpinan DPRD.
Dalam kesempatan tersebut, Pj Bupati Deddy Winarwan menyampaikan apresiasi atas kerjasama yang baik antara DPRD dan pemerintah daerah dalam pembahasan substansi dua Ranperda tersebut.
“Kerjasama ini diharapkan terus dibina untuk mendukung pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Dua Ranperda yang telah disetujui akan diserahkan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dikoreksi dan diregistrasi sebelum diundangkan.
Pj Bupati berharap kedua Ranperda tersebut dapat segera menjadi Peraturan Daerah yang bermanfaat bagi masyarakat Barito Selatan.
Rapat paripurna ini juga menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025 dan mendengarkan laporan hasil reses pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Barito Selatan.
Dengan pengesahan ini, diharapkan sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah terus terjalin untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Barito Selatan. (mas)