BARITO SELATAN – Jajaran Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) akan melaksanakan pelatihan jurnalistik bertema “Beda Produk Jurnalistik dan Media Sosial serta Sanksi Hukumnya” pada Rabu (17/12/2025) pagi, bertempat di Aula Kantor Bupati Barito Selatan.
Kegiatan ini rencananya akan diikuti oleh peserta yang mewakili bidang hubungan masyarakat (humas) dari berbagai instansi, Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD), perusahaan, kecamatan, hingga desa se-Kabupaten Barito Selatan.
Pelatihan tersebut menghadirkan narasumber yang kredibel di bidang jurnalistik dan regulasi pers, serta akan dipandu oleh moderator berpengalaman, Eka Risti, yang merupakan news anchor TVRI Kalimantan Tengah.
“Kita mendatangkan narasumber kredibel, yakni Bapak Toto Fachrudin, Pemimpin Redaksi Harian Radar Banjarmasin sekaligus Sekretaris PWI Provinsi Kalimantan Selatan,” ujar Ketua PWI Barsel, Julius M. Sinaga, SH, kepada awak media, Selasa (16/12/2025).
Julius menjelaskan, pelatihan ini bertujuan memberikan pemahaman sekaligus penegasan kepada para peserta dan masyarakat luas bahwa produk jurnalistik dengan konten atau unggahan di media sosial merupakan dua hal yang sangat berbeda, baik dari sisi proses maupun sanksi hukumnya.
“Produk jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, sedangkan konten di media sosial dapat dikenakan sanksi hukum pidana melalui Undang-Undang ITE. Saat ini masih banyak pihak yang menggunakan media sosial untuk memojokkan orang lain, namun berdalih itu sebagai produk jurnalistik,” ungkapnya.
Ia menambahkan, melalui pelatihan jurnalistik ini diharapkan para peserta mampu memahami dan membedakan antara produk jurnalistik dan konten media sosial, termasuk konsekuensi hukum yang menyertainya. Selain itu, peserta juga akan dibekali kemampuan menulis dan menyampaikan informasi sesuai dengan kaidah serta etika jurnalistik.
“Di era digital seperti sekarang, sudah seharusnya para humas memahami dan mengetahui kaidah-kaidah dalam memosting atau membuat konten informasi di media sosial masing-masing. Dengan begitu, dalam pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” pungkas Julius. (Mas Har)
PWI Barsel Gelar Pelatihan Jurnalistik, Bahas Perbedaan Produk Pers dan Media Sosial












