Polres Barsel Ungkap Kasus Narkoba dan Curanmor, Sabu 37,72 Gram Diamankan

Pewarta: Mas Har
Kapolres Barsel AKBP Jecson R Hutapea bersama jajaran dan pihak terkait saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Mako Sat Samapta Polres Barsel (foto: DINAMIKA KALTENG/mas)

BUNTOK (Dinamika Kalteng) – Kepolisian Resor (Polres) Barito Selatan, Kalimantan Tengah, kembali mengungkap dua kasus menonjol berupa penyalahgunaan narkotika dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam konferensi pers yang digelar di Mako Sat Samapta Polres Barsel, Jalan Tugu Buntok, Kamis (22/05/2025).

Kapolres Barsel AKBP Jecson R Hutapea menjelaskan, dalam kasus narkotika, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 37,72 gram yang merupakan hasil pengungkapan selama April hingga Mei 2025.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi kami dalam penanganan tindak pidana narkotika dan curanmor,” ujar AKBP Jecson dalam keterangannya.

Barang bukti tersebut diamankan dari tiga tersangka yang ditangkap di tiga lokasi berbeda. Tersangka pertama berinisial ZP (46), seorang wanita, ditangkap pada 17 April 2025 di sebuah rumah kos di Jalan Kartini Buntok dengan 15 paket sabu.

Dua tersangka lainnya yakni S (39), warga Kecamatan Gunung Bintang Awai, dan YEK (32), ditangkap di wilayah hukum Polsek Gunung Bintang Awai. Dari keduanya, polisi menyita 16 paket sabu. Total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga pelaku mencapai 31 paket sabu dengan berat total 37,72 gram.

Ketiganya saat ini telah diamankan di Polres Barsel dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Selain itu, Polres Barsel juga berhasil mengungkap kasus curanmor dengan tersangka berinisial JH (30), warga Jalan Padat Karya, yang ditangkap pada 7 Mei 2025 di Jalan Lintas Timpah–Pujon, Desa Tapen, Kecamatan Kapuas Tengah.

Tersangka JH diduga mencuri satu unit sepeda motor Yamaha pada 31 Januari 2025 sekitar pukul 03.00 WIB. Motor tersebut sempat disembunyikan di belakang salah satu gudang di Jalan Kartini Buntok dan ditinggalkan.

“Motor rencananya akan digadaikan untuk membayar hutang, namun belum sempat karena lebih dahulu ditemukan oleh polisi,” ungkap Kapolres.

Tersangka JH kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Barsel, jika mengetahui atau melihat peredaran narkoba, jangan ragu untuk melapor melalui call center 110,” tutup AKBP Jecson. (Mas Har)

Ikuti update terbaru kami melalui WhatsApp Channel.