BUNTOK (Dinamika Kalteng) – Polres Barito Selatan berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkotika dalam kurun waktu Dua bulan belakangan ini. Keberhasilan ini disampaikan oleh Wakapolres Barito Selatan, Kompol Tommy, dalam konferensi pers yang digelar di Makosatmapta Polres setempat.
Dalam konferensi pers tersebut, hadir perwakilan dari Kejaksaan Negeri Barito Selatan, Dinas Kesehatan, penasihat hukum para tersangka, serta sejumlah perwira jajaran Polres Barito Selatan.
Kompol Tommy menjelaskan bahwa dari tiga kasus yang berhasil diungkap, dua di antaranya terungkap oleh Polsek Dusun Selatan. Lokasi pertama berada di sebuah rumah di Jalan Niaga, Kelurahan Buntok Kota, sementara lokasi kedua berada di Perumahan Aska Residence, Desa Sababilah. Kasus ketiga berhasil diungkap oleh Polsek Gunung Bintang Awai.
Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial R, TR, dan MM. Barang bukti yang disita antara lain 14 paket narkotika jenis sabu dengan total berat 49,47 gram, uang tunai sebesar Rp12.845.000, tiga unit ponsel, dua timbangan digital, alat hisap sabu (bong), dan satu unit sepeda motor.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” jelas Kompol Tommy.
Lebih lanjut, Polres Barito Selatan menegaskan bahwa para tersangka dan barang bukti telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan serta dalam pemberantasan narkoba. Jika ada yang melihat, mengetahui, atau mendengar tentang penyalahgunaan narkotika, segera laporkan kepada pihak berwajib,” pungkasnya. (Mas Har)