BUNTOK (Dinamika Kalteng) – Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Selatan kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Seorang pria berinisial AB (53) ditangkap saat membawa narkotika jenis sabu seberat 5,22 gram di pinggir Jalan Soekarno Hatta, Desa Sababilah, Kecamatan Dusun Selatan, pada Sabtu malam (31/5/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolres Barito Selatan AKBP Jecson R. Hutapea, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku kami amankan bersama barang bukti satu paket sabu seberat 5,22 gram bruto. Penangkapan disaksikan langsung oleh warga sekitar lokasi,” ujarnya, Minggu (1/6/2025).
Dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan satu unit handphone Oppo A17 warna hitam dan satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna abu-abu yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
Modus operandi pelaku diduga kuat melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. AB tanpa hak atau melawan hukum diduga menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I jenis sabu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika. Informasi sekecil apa pun akan kami tindaklanjuti demi menjaga keamanan bersama,” pungkas AKP Yonika. (Mas Har)