Polres Barsel Musnahkan 57,35 Gram Sabu, Tiga Pengedar Diringkus

Pewarta: Mas Har
Petugas Polres Barito Selatan bersama Kejaksaan, Pengadilan, dan instansi terkait memusnahkan barang bukti sabu seberat 41,54 gram hasil pengungkapan kasus narkotika. (foto: DINAMIKA KALTENG/mas)

BUNTOK – Kepolisian Resor (Polres) Barito Selatan (Barsel) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 57,35 gram hasil ungkap kasus dari tiga tersangka dalam kurun Juni hingga Agustus 2025.

Pemusnahan dilakukan di lobi Reskrim Polres Barsel, Rabu (3/9/2025), dipimpin Kasat Narkoba AKP Yonika Winner Te’dang mewakili Kapolres Barsel AKBP Jacson R. Hutapea. Kegiatan turut disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Dinas Kesehatan, serta kuasa hukum para tersangka.

Kasat Narkoba AKP Yonika Winner Te’dang menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan pada 21 Juni 2025. Polisi mengamankan tersangka JH (32) di Desa Patas 1 dengan barang bukti 3,94 gram sabu serta uang Rp65.000 hasil penjualan.

Selanjutnya, pada 4 Juli 2025, Satres Narkoba kembali mengungkap kasus serupa di sebuah rumah di Jalan Negara Buntok–Palangka Raya. Tersangka S (39) ditangkap bersama barang bukti 9,26 gram sabu.

Kemudian pada 4 Agustus 2025, polisi menangkap tersangka J (27) di Jalan Soekarno-Hatta, Desa Mangaris. Dari tangan pelaku, petugas menyita 44,15 gram sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor, empat unit handphone, serta uang tunai Rp173.000.

“Barang bukti sabu seberat 41,54 gram telah dimusnahkan sesuai Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Barito Selatan Nomor B 1363/0.2.15/Enz.1/08/2025 tertanggal 11 Agustus 2025,” jelas Kasat Narkoba.

Kapolres Barito Selatan AKBP Jacson R. Hutapea menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami menghimbau masyarakat Barito Selatan agar menjauhi narkoba serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika. Dengan kerja sama semua pihak, kita dapat menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujarnya.

Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun penjara. (Mas Har)

Ikuti update terbaru kami melalui WhatsApp Channel.